Logo Bee Web

Contoh Wesel Berdasarkan Jenis dan Pencatatan Akuntansinya

Wesel adalah salah satu dokumen surat berharga yang biasa digunakan dalam transaksi kredit bisnis perdagangan, berikut contoh dan jenisnya.
Penulis: Lutfatul Malihah
Kategori:
Terbit: Tuesday, 7 January 2025
Diperbarui: Tuesday, 7 January 2025
Daftar Isi

Wesel merupakan salah satu instrumen keuangan yang sering digunakan dalam transaksi yang melibatkan pembayaran atau penarikan uang. Dalam akuntansi sendiri, dokumen ini berfungsi untuk mencatat kewajiban atau piutang yang harus dibayar atau diterima pada waktu tertentu.

Terdapat dua jenis yang umum digunakan, yaitu wesel tagih dan bayar, yang masing-masing memiliki peran dan fungsi berbeda. Bagi Anda yang berkecimpung di dunia akuntansi, pemahaman yang baik mengenai wesel sangat penting, karena transaksi ini akan mempengaruhi pengelolaan arus kas serta pencatatan dalam laporan keuangan perusahaan.

Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini, sehingga Anda dapat lebih memahami bagaimana perannya dalam mendukung akurasi dan transparansi laporan keuangan.

Pengertian Wesel Adalah

Dalam dunia bisnis, surat ini sering digunakan dalam kegiatan perdagangan, baik dalam skala nasional maupun internasional, lantas apa yang dimaksud dengan wesel? Bagaimana akuntansi mengartikan kata ini?

Berdasarkan pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), H.M.N Purwosutjipto dalam law.uii.ac.id, mendefinisikan wesel sebagai surat yang memuat kata wesel didalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, dimana penerbitnya memberi perintah tidak bersyarat kepada pihak yang bersangkutan untuk membayar sejumlah uang yang telah ditunjuk oleh penerbit pada tanggal dan tempat tertentu.

Sederhananya, wesel adalah surat yang digunakan sebagai alat pembayaran atau pengalihan utang dengan perintah tertulis dari pihak penerbit (drawer) kepada pihak tertarik (drawee) untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang ditunjuk (beneficiary) pada waktu dan tempat tertentu.

Pengertian wesel dalam akuntansi tidak jauh berbeda dengan pengertian umumnya, dimana wesel dalam akuntansi adalah bagian dari salah satu jenis surat surat berharga yang mencerminkan kewajiban pembayaran utang atau klaim piutang antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi bisnis. Surat ini juga umum digunakan untuk memudahkan dan menjamin pembayaran di masa depan.

Baca Juga: Perbedaan Utang dan Piutang, serta Penjelasannya

Apa Perbedaan Cek dan Wesel?

Perbedaan Cek Dan Wesel

Perbedaan Cek Dan Wesel (Credit: bee.id)

Wesel dan cek sama-sama bagian dari surat berharga yang digunakan sebagai alat pembayaran atau jaminan dalam transaksi keuangan. Keduanya memiliki nilai nominal yang jelas dan memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima pembayaran sesuai dengan nominal yang tercantum.

Kendati demikian, keduanya memiliki perbedaan yang cukup jelas dari segi pengertian, fungsi pihak yang terlihat hingga aturan hukumnya. Berikut penjelasan lengkapnya!

1. Pengertian

Perbedaan wesel dan cek pertama adalah dari pengertiannya, dimana wesel adalah surat berharga yang berisi perintah tertulis dari penerbit kepada pihak tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada pihak pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan.

Sedangkan cek adalah dokumen perintah tertulis dari pemilik rekening bank kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada penerima (pemegang cek) pada saat cek tersebut diserahkan atau dicairkan.

2. Fungsi

Berikutnya dari segi fungsi, cek berfungsi sebagai alat pembayaran langsung mencairkan dana dari rekening penerbit cek di bank, dan tidak ada bunga di setiap transaksinya karena pembayaran dilakukan segera. Contoh penggunaan cek bisa Anda temukan pada transaksi bisnis kecil, pembayaran gaji, dan lain sebagainya.

Sebaliknya, wesel ini digunakan sebagai instrumen kredit atau pengalihan utang yang menjamin pembayaran pada waktu tertentu di masa depan, biasanya untuk transaksi dalam jumlah besar hingga perdagangan internasional. Karena, pembayaranya memiliki masa waktu, transaksinya biasanya dikenakan bunga sesuai kesepakatan pihak terlibat.

3. Jangka Waktu Pembayaran

Perbedaan selanjutnya dari jangka waktu pembayaran, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya jika jangka waktu pembayaran cek biasa dilakukan sesegera mungkin setelah diserahkan dan dicairkan di bank, karena bersifat on demand.

Kebalikannya, wesel biasa dibayarkan pada waktu tertentu dimasa depan sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang sudah disepakati sebelumnya oleh pihak yang terlibat.

5. Ketentuan Hukum

Terakhir dari kekuatan hukum kedua, kekuatan hukum cek bergantung pada dana di rekening penerbit. Jika tidak cukup dana, cek bisa dianggap cek kosong, dan penerbit dapat dikenai sanksi hukum.

Berbeda dengan wesel, dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat karena mencakup perjanjian pembayaran yang tertulis dan spesifik, sering digunakan sebagai dokumen kredit dalam transaksi bisnis.

Fungsi Wesel

Apa saja fungsi wesel dalam bisnis? Apakah hanya sebagai jaminan saja atau ada fungsi lainnya? berikut beberapa fungsinya:

  • Sebagai Instrumen Kredit, memungkinkan pembeli untuk menunda pembayaran dengan memberikan jaminan tertulis bahwa pembayaran akan dilakukan pada tanggal tertentu.
  • Jaminan pembayaran, dengan memberikan memberikan kepastian pembayaran di masa depan bagi penjual dan bersifat legal dan dapat menjadi dokumen yang sah untuk menuntut jika pembayaran tidak dilakukan.
  • Alat Penagihan, karena surat ini dapat dialihkan kepada pihak lain (melalui endorsement) sehingga berfungsi sebagai alat tukar atau pengganti pembayaran dalam transaksi lainnya.
  • Bukti Transaksi, sebagai dokumen resko yang mencatat kesepakatan pembayaran dua belah pihak dan dapat digunakan sebagai referensi pencatatan akuntansi.

Baca Juga: Macam-Macam Bukti Transaksi Beserta Gambarnya

Pihak yang Terlibat dalam Pembuatan Wesel

Pihak Yang Terlibat Dalam Pembuatan Wesel

2 pihak yang terlibat dalam pembuatan surat berharga (Credit: bee.id)

Mengutip dari jurnal hukum Pro Justitia, karya Sujatmiko (2009), penerbitan surat berharga tidak terlepas dari adanya perjanjian yang dilakukan antara pihak-pihak berikut ini:

  • Penerbit/ Penarik (Trakker), orang yang menerbitkan.
  • Tertarik (Betrokenne), pihak yang harus membayar dalam penerbitan surat.
  • Pemegang (holder), pihak atau orang yang berhak menerima pembayaran.

Persyaratan Surat Wesel

Bagaimana persyaratan agar surat ini bisa dinyatakan sah di mata hukum?Apa saja syarat yang harus dipenuhi agar wesel dianggap sah? Ada 8 syarat yang harus dipenuhi agar surat wesel dinyatakan sah dimatahuku berdasarkan pasal 100 KUHD, apa saja?

  • Menyebutkan kata “wesel” di dalam naskah surat yang bersangkutan.
  • Adanya perintah tidak bersyarat untuk pembayaran sejumlah uang tertentu.
  • Mencantumkan nama orang yang harus membayar.
  • Mencantumkan kapan jatuh tempo dan hari pembayaran.
  • Adanya ketetapan terkait tempat pembayaran yang harus dilakukan.
  • Menyebutkan nama orang kepada siapa atau pengganti pembayaran yang harus dilakukan.
  • Berikutnya, mencantumkan tanggal dan tempat dimana surat diterbitkan/
  • Terakhir, tanda tangan penerbit.

Meskipun tidak dianggap sah jika tidak memenuhi salah satu persyaratan di atas, namun ada beberapa pengecualian pada beberapa kasus, seperti yang tertuang dalam pasal 101 KUHD, apa saja?

  • Jika didalam surat tidak menyebutkan hari pembayaran, maka dianggap pihak pembayar harus membayar langsung saat surat diperlihatkan, karena surat ini dianggap sebagai wesel untuk atas penglihatan.
  • Jika didalam surat tidak menyebutkan tempat pembayaran, maka pembayaran dianggap dilakukan di tempat tinggal yang bersangkutan.
  • Jika didalam surat tidak menyebutkan dimana tempat surat diterbitkan, maka wesel dianggap ditandatangani di tempat yang disebutkan di samping penerbit.

Dari penjelasan diatas juga, kita bisa menyimpulkan jika isi dari surat wesel adalah 8 komponen persyaratan di atas, yakni berisi kata wesel, perintah tidak bersyarat, informasi nama pihak yang harus membayar, informasi tentang kapan waktu jatuh tempo, ketetapan terkait pembayaran, nama orang pengganti, hingga informasi pihak penerbit surat dan tanda tangannya.

Jenis-Jenis Wesel dan Contohnya

Berdasarkan KUHD, wesel dibedakan menjadi 5 jenis, yakni wesel atas pengganti sendiri, atas penerbit sendiri (rekta), untuk perhitungan pihak ketiga, inkaso dan berdomisili. Berikut penjelasannya:

1. Wesel atas Pengganti Sendiri (Pasal 102 ayat 1)

Contoh Wesel Atas Pengganti Sendiri

Contoh Atas Pengganti Sendiri (Credit: bee.id)

Di dalam surat ini, penerbit menunjuk dirinya sendiri sebagai pihak pemegang pertama atau penerima dari pembayaran. Sehingga kedudukan antara penerbit dan penerima setara atau sama. Adapun rumusan dari wesel ini bisa berbunyi seperti contoh di atas.

2. Wesel atas Penerbit Sendiri (Pasal 102 ayat 2)

Contoh Wesel Atas Penerbit Sendiri

Berbeda dengan jenis ini, penerbit akan menunjuk atau memerintah dirinya sendiri untuk membayar kepada pihak penerima. Jenis ini sangat berguna untuk perusahaan yang memiliki cabang di berbagai daerah, karena apa? Perusahaan dapat menggunakan surat ini untuk mentransfer dana antar cabang tanpa memerlukan pihak ketiga.

3. Wesel untuk Kepentingan Orang Ketiga (Pasal 102 ayat 3)

Contoh Wesel Untuk Perhitungan Orang Ketigai

Seperti namanya, surat ini diterbitkan untuk pihak ketiga, contohnya penjual A memiliki tagihan kepada pembeli C, dan tagihan itu akan dilaksanakan dengan cara menerbitkan wesel dari bank. bank inilah yang akan menjadi pihak penerbit untuk kepentingan pihak ketiga.

4. Wesel Inkaso (Pasal 102a)

Contoh Wesel Inkaso

Berikutnya ada inkaso, yakni surat yang diterbitkan dengan tujuan untuk memberi kuasa kepada penerima sebagai pemegang kuasa untuk menagih hutang. Dalam surat ini, penerima kedudukan berperan sebagai pemberi kuasa dan penerbit berperan sebagai pemegang kuasa.

5. Wesel Berdomisili (Pasal 103)

Contoh Wesel Domisili

Jenis in merupakan dokumen yang ditujukan untuk pembayaran yang dilakukan di tempat selain tempat penerbit atau pihak yang pertama kali disebutkan. Istilah "berdomisili" dalam hal ini merujuk pada tempat dimana pembayaran dilakukan, yang tidak harus sesuai dengan kediaman atau kantor dari penerbitannya.

Berdasarkan informasi dari Pasal 100 KUHD dan penjelasan lebih lanjut dalam Pasal 127 dan 127a KUHD, surat ini muncul ketika pembayaran dilakukan di tempat selain kediaman atau kantor pihak penerbit. Biasanya, penerbit akan menunjuk suatu pihak ketiga (seperti bank) yang memiliki hubungan dengan pihak yang tertarik untuk melakukan pembayaran.

Bagaimana Pencatatan Wesel dalam Akuntansi?

Pencatatan wesel dalam akuntansi bergantung pada posisi perusahaan sebagai penerbit atau sebagai pemegang (holder).

#Jika Sebagai Penerbit

Jika perusahaan menerbitkan, itu berarti perusahaan tersebut berutang kepada pihak lain yang menerima surat tersebut. Dalam hal ini, akan dicatat sebagai kewajiban di sisi liabilitas dalam neraca.

Misalnya, perusahaan mengeluarkan wesel senilai Rp100.000 untuk membayar utang kepada pemasok, maka pencatatannya adalah sebagai berikut pada saat tanggal penerbitan:

Dengan catatan, akan dicatat kewajiban (wesel bayar). Akun persediaan (atau akun terkait lainnya) akan didebit untuk mencatat barang atau jasa yang diterima. Sehingga saat pembayaran dilakukan dicatat seperti berikut ini:

#Jika Sebagai Penerima

Jika perusahaan menerima, itu berarti perusahaan berhak menerima pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera . Dalam hal ini,  akan dicatat sebagai aset dalam akun piutang (wesel yang dapat diterima) di sisi aktiva neraca.

Misalnya, perusahaan menerima wesel senilai Rp100.000 dari pelanggan sebagai pembayaran atas penjualan barang. Maka, saat penerimaan dicatat seperti berikut ini:

Dengan catatan, akan dicatat sebagai piutang, yang mencatat hak perusahaan untuk menerima pembayaran di masa depan. Sementara itu, akun pendapatan penjualan dicatat untuk mencatat penghasilan dari penjualan barang. Sehingga, ketika melakukan pembayaran akan dicatat seperti ini:

Agar proses pencatatan lebih mudah, Anda bisa menggunakan aplikasi pembukuan keuangan Beecloud. Dengan Beecloud, Anda tidak perlu khawatir takut salah catat, karena aplikasi ini dirancang untuk membantu Anda mencatat transaksi dengan cara yang lebih sederhana dan efisien. Mau? Klik banner di bawah ini sekarang juga!

Pakai Beecloud Mudah Kontrol Hutang Dan Piutang Untuk Mengelola Kondisi Arus Kas Usaha

Artikel Populer

[DOWNLOAD] Contoh Cash Flow Excel dan Template Membuatnya Gratis
Contoh cash flow excel berfungsi untuk mengonversi data-data akuntansi pada laporan laba rugi dan neraca menjadi suatu informasi mengenai pergerakan
Baca Juga
Download File Excel Laporan Laba Rugi Gratis
Membahas tentang pembukuan di dalam usaha kecil tentu sangat penting. Selain menjadi media untuk mengatur keuangan usaha Anda juga bisa
Baca Juga
Contoh Laporan Keuangan Usaha Jasa Lengkap
Setiap perusahaan atau usaha apapun pasti memiliki laporan keuangan, termasuk untuk jenis laporan keuangan perusahaan jasa. Karena laporan ini bisa
Baca Juga
Contoh Laporan Keuangan Perusahaan Dagang, Lengkap!
Contoh laporan keuangan perusahaan dagang adalah sumber informasi utama yang paling penting bagi setiap pemilik usaha maupun investor individu. Untuk
Baca Juga
Jenis dan Contoh Pelayanan Prima di Berbagai Bidang Usaha
Pelayanan prima atau service excellent merupakan rangkaian tindakan yang diberikan untuk memberikan layanan kepada pelanggan secara maksimal agar mereka mendapat
Baca Juga
Pengertian Aset Tetap dan Cara Mencatat Penyusutannya
Salah satu elemen yang terpenting dalam sebuah perusahaan yaitu aset. Aset sendiri dibedakan menjadi dua jenis yakni aset tetap dan
Baca Juga
Customer Service Bee

148rb+ Pengusaha Sudah Pakai Bee

"Operasional makin lancar, bisnis terkontrol dan mudah discale-up"
Hubungi Tim Bee sekarang untuk konsultasi GRATIS
Logo Bee Web
Software Akuntansi & Kasir No. 2 di Indonesia. Memudahkan Pemilik Bisnis dan Akuntan untuk mengerjakan dan menganalisa keuangan lebih cepat, mudah, dan akurat. Gratis Trial atau Demo Gratis dengan Tim Bee.
Jam Operasional
Senin - Jumat, 09:00 - 16:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Tgl Merah LIBUR
Chat via WA
Alamat Kantor
Surabaya: Jl. Klampis Jaya 29J, SurabayaBandung: Aer Space - Jl. Karang Tinggal No.41B, Cipedes, Bandung
Jakarta: Jl. Mampang Prapatan VIII No. 3B, Jakarta Selatan (Sementara Tutup)
Copyright © 2025 Bee.id
magnifiercrossmenu