Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat perizinan yang wajib dimiliki oleh siapa saja yang menjalankan usaha di bidang perdagangan atau jual beli. Tujuan dari SIUP adalah untuk melindungi kegiatan usaha karena sudah berada di bawah payung hukum yang berlaku.
Untuk mengurus SIUP sebenarnya tidak begitu sulit karena bisa dilakukan di satu kantor saja. Hanya saja untuk pengajuannya maka Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti di bawah ini.
Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP merupakan izin tertulis yang dikeluarkan pejabat berwenang kepada suatu badan hukum baik individu atau kelompok untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan. Aktivitas perdagangan yang membutuhkan SIUP adalah perdagangan barang dan jasa.
Surat izin untuk usaha dagang yang diajukan di kantor Dinas Perindustrian terdiri dari beberapa jenis. Setiap jenis SIUP tersebut dibedakan berdasarkan kategori skala perdagangan yang dijalankan baik badan usaha tersebut berbentuk perseorangan atau kelompok sebagai berikut:
SIUP Mikro adalah contoh surat izin usaha kecil dengan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta. Kekayaan yang dihitung tidak termasuk tanah dan bangunan tempat menjalankan bisnis.
SIUP Kecil adalah surat perizinan untuk badan usaha yang menjalankan bisnis dengan nilai aset kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta. Kekayaan bersih yang dihitung di dalam SIUP tidak meliputi tanah serta bangunan tempat usaha dijalankan
SIUP Menengah adalah surat perizinan yang diajukan oleh perusahaan yang memiliki total kekayaan bersih di atas Rp 500 juta hingga di bawah Rp 10 miliar. Kekayaan bersih yang dihitung di dalam SIUP Menengah tidak meliputi tanah serta bangunan tempat usaha dijalankan.
SIUP Besar adalah surat perizinan yang diajukan oleh badan usaha dengan total kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar. Kekayaan bersih yang dihitung di dalam SIUP Besar tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha dijalankan.
Baca Juga: Sebelum Buka Usaha, Kenali Surat Izin Usaha Dahulu
Untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, maka Anda harus menyerahkan beberapa dokumen persyaratan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di daerah tempat usaha beroperasi. Persyaratan yang diserahkan dibedakan berdasarkan bentuk usaha.
Jika usaha yang ingin diajukan surat izinnya berbentuk perorangan, seperti UMKM yang umumnya dijalankan individu, maka syarat pengajuan surat izin tempat usaha yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
Jika badan usaha yang ingin diajukan surat izinnya berbentuk Perusahaan dengan badan hukum PT, maka syarat yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
Jika badan usaha yang ingin diajukan surat izinnya berbadan hukum koperasi, maka syarat yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
Jika perusahaan yang ingin diajukan surat izinnya berbadan hukum CV atau firma, maka syarat yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
Surat Izin Usaha diajukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat II setingkat Kotamadya atau Kabupaten. Selain di kantor dinas perindustrian langsung. Anda juga bisa mengajukan permohonan di unit pelayanan terpadu yang melayani berbagai kebutuhan pengajuan perizinan.
Tahap pertama adalah mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Selain persyaratan dokumen yang sudah dijelaskan di atas, Anda juga diminta untuk melengkapi syarat lain berupa salinan NPWP dan neraca perusahaan. Seluruh dokumen yang disyaratkan harus dibuat dalam 3 rangkap.
Selanjutnya adalah datang langsung ke kantor Dinas Perindustrian dan mengambil formulir pendaftaran yang ada di front office. Isi formulir SIUP/PDP dan tanda tangan diatas materai Rp 6000.
Berikan formulir dan seluruh dokumen ke front office untuk diteruskan ke tim teknis. Jika surat sudah jadi maka Anda bisa mengambilnya di kantor. Pengurusan dokumen tidak dipungut biaya.
Surat Izin Usaha adalah salah satu dokumen wajib yang menunjukkan legalitas suatu badan usaha secara hukum. Dengan mengantongi SIUP, maka perusahaan akan lebih mudah untuk mengurus berbagai perizinan serta memudahkan aktivitas perdagangan baik impor atau ekspor.
Baca Juga: Cara Membuat SIUP Online
Yuk, mulai berbisnis mudah dengan menggunakan Beecloud, software akuntansi online mudahkan Anda mengelola keuangan bisnis. Mulai dari mencatat transaksi, kontrol dan catat hutang piutang, membuat laporan keuangan langsung jadi dan klop.