Dalam dunia perdagangan internasional, berbagai istilah dan kontrak digunakan untuk memastikan kelancaran dan keadilan transaksi. Salah satu CIF. CIF adalah singkatan dari Cost, Insurance, and Freight.
Jika dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai biaya, asuransi, dan pengiriman yang ditanggung oleh penjual dalam transaksi perdagangan internasional.
CIF berperan sebagai kerangka kerja yang jelas dalam membagi tanggung jawab antara penjual dan pembeli. Apa saja fungsinya? Simak artikel ini dan temukan penjelasan lengkapnya!
Menurut Alexandra Twin (2020), Cost, Insurance, and Freight atau CIF adalah sebuah istilah dalam perdagangan internasional yang mengacu pada biaya yang dibayar oleh penjual untuk menutupi biaya, asuransi, dan pengiriman pesanan pembeli selama dalam perjalanan.
Barang yang dikirim sesuai kontrak penjualan akan diekspor ke pelabuhan yang telah ditentukan. Sampai barang-barang tersebut sepenuhnya dimuat kedalam kapal pengangkut, penjual menanggung biaya atas kerugian atau kerusakan pada produk tersebut.
Oleh karena itu, jika disederhanakan CIF adalah istilah dalam perdagangan internasional yang merujuk pada biaya, asuransi, dan pengiriman yang ditanggung oleh penjual dalam transaksi ekspor-impor.
Baca Juga: Gak Tau Cara Ekspor Barang? Simak 5 Tips Berikut!
Di bawah perjanjian CIF, penjual bertanggung jawab atas biaya pengangkutan barang dari tempat penjual hingga pelabuhan tujuan, biaya asuransi untuk melindungi barang dari risiko, dan biaya pemuatan barang ke atas kapal di pelabuhan asal.
Istilah CIF dan FOB memang sering disamakan karena sama-sama digunakan dalam perdagangan internasional dan berkaitan dengan pembagian tanggung jawab antara penjual dan pembeli.
Namun, terdapat perbedaan mendasar di antara keduanya, yaitu:
Pada sistem CIF, penjual bertanggung jawab atas biaya, asuransi, dan pengiriman barang hingga dimuat ke atas kapal di pelabuhan asal.
Sedangkan sistem FOB, penjual hanya bertanggung jawab atas biaya dan pengiriman barang hingga dimuat ke atas kapal di pelabuhan asal. Penjual tidak menanggung biaya asuransi.
Resiko kerusakan atau kehilangan barang pada sistem CIF ditanggung oleh penjual hingga dibuat ke atas kapal. Setelah itu, resiko ditanggung pembeli.
Sedangkan sistem FOB, resiko kerusakan atau kehilangan barang ditanggung pembeli sejak barang dimuat ke atas kapal.
Kemudian dari segi biaya yang dikeluarkan pembeli. Sistem CIF, pembeli hanya perlu membayar sisa biaya setelah barang dimuat ke atas kapal, biasanya biaya bea cukai dan pelabuhan tujuan.
Berbeda dengan sistem FOB, pembeli perlu menanggung biaya asuransi selain biaya yang disebutkan pada CIF.
Baca Juga: Mengenal FOB (Free On Board) dalam Bisnis Pengiriman Barang
Mengutip dari ClickPost dalam Finance.detik.com, Untuk menghitung CIF, Anda bisa mengikuti beberapa langkah di bawah ini:
Berikut beberapa komponen biaya yang perlu pertimbangkan dalam perhitungan CIF:
Setelah komponen biaya sudah ditentukan , berikutnya adalah mengumpulkan data, dalam hal ini dapat dilakukan dengan:
Setelah memiliki data untuk setiap komponen biaya, lakukan penjumlahan sebagai berikut:
Rumus CIF: Harga Pokok Barang + Biaya Asuransi + Biaya Pengangkutan + Biaya Lain
Nilai CIF akan digunakan sebagai titik acuan untuk mengalihkan tanggung jawab atas barang yang sedang dalam perjalanan dari penjual ke pembeli/pelanggan.
Apa saja keuntungan yang akan didapatkan importir jika menggunakan CIF? Berikut diantaranya:
Selain memiliki keuntungan, CIF juga memiliki beberapa kekurangan. Adapun kekurangan CIF adalah sebagai berikut:
Sistem CIF memiliki kelebihan dan kekurangan. Penting bagi pembeli dan penjual untuk mempertimbangkan dengan cermat keuntungan dan kerugian dari CIF sebelum memutuskan apakah ini adalah sistem yang benar-benar cocok untuk usaha Anda atau tidak. Semoga bermanfaat!