Laporan Pajak Bulanan – Apakah anda pernah kesulitan membuat Laporan Pajak Bulanan atau Tahunan ? Bagi anda yang belum mengerti tentang laporan keuangan dan akuntansi tentu akan sangat kesulitan jika harus mengerjakan Laporan Pajak. Namun jangan khawatir ada solusinya. Pertama, mari kita pahami tentang apa itu Laporan Pajak.
Laporan Pajak atau yang disebut juga Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, dan harta atau kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pengertian lain dari laporan pajak adalah dokumen resmi yang disusun dan diajukan kepada otoritas pajak oleh individu, bisnis, atau entitas hukum untuk melaporkan pendapatan, pengeluaran, dan informasi keuangan lainnya yang relevan untuk tujuan perpajakan. Laporan pajak digunakan oleh otoritas pajak untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayar oleh individu atau entitas yang bersangkutan.
Pentingnya laporan pajak terletak pada beberapa aspek, termasuk cara individu dan entitas mematuhi hukum pajak yang berlaku di yurisdiksi mereka. Ketidakpatuhan dalam melaporkan pendapatan atau aset yang tepat dapat mengakibatkan sanksi dan denda. Kemudian memberikan otoritas pajak data yang diperlukan untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan oleh individu atau entitas. Ini mencakup perhitungan pajak penghasilan, pajak penjualan, pajak properti, dan lainnya.
Kemudian yang terakhir adalah Laporan pajak juga memberikan gambaran tentang keuangan individu atau bisnis kepada pihak berkepentingan seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik usaha. Jenis laporan pajak yang harus diajukan dapat bervariasi tergantung pada struktur hukum dan kegiatan ekonomi individu atau entitas tersebut. Beberapa contoh laporan pajak yang umum termasuk:
Membayar pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan setiap badan usaha, berikut beberapa bentuk badan usaha yang wajib membayar Pajak Perusahaan :
Perusahaan Terbatas (PT) adalah salah satu bentuk badan usaha yang paling umum di Indonesia. PT adalah entitas hukum yang memiliki pemegang saham, dan sahamnya memisahkan aset dan tanggung jawab hukum pemiliknya dari perusahaan itu sendiri.
Selain itu, PT juga wajib membayar Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) atas laba yang diperoleh. PPh Badan adalah pajak yang dikenakan pada laba perusahaan sebelum dibagi kepada pemegang saham. Tarif PPh Badan dapat berbeda-beda tergantung pada jumlah laba, dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Kemudian ada Perusahaan Firma (Fa), yakni bentuk badan usaha yang dijalankan oleh dua atau lebih individu atau firma, yang memiliki kesepakatan tertulis untuk menjalankan usaha bersama. Pajak yang harus dibayarkan oleh Perusahaan Firma melibatkan perpajakan penghasilan pribadi dari para mitra atau anggotanya, serta pajak perusahaan.
Para mitra atau anggota Fa akan membayar pajak penghasilan atas bagian laba yang mereka terima dari perusahaan tersebut. Pajak ini dikenal sebagai Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) dan Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25).
Terakhir ada CV atau Perseroan Komanditer yakni badan usaha yang terdiri dari dua jenis mitra, yaitu komanditer (mitra terbatas) dan komplementer (mitra aktif). Mitra komanditer bertanggung jawab terbatas terhadap investasinya, sementara mitra komplementer memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam pengelolaan dan tanggung jawab hukum perusahaan.
Pajak yang dikenakan pada Perseroan Komanditer dapat berbeda untuk mitra komanditer dan komplementer. Mitra komanditer mungkin hanya dikenakan PPh Badan atas bagian laba mereka, sedangkan mitra komplementer mungkin juga dikenakan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh Pribadi) atas laba yang mereka peroleh dari CV.
Bisa disimpulakan jika Laporan Pajak Bulanan atau SPT Masa adalah pelaporan pajak yang mencakup pemotongan atau pemungutan pajak dari pihak lain, seperti PPh Pasal 21 atas upah dan gaji. Batas waktu pelaporan SPT Masa adalah maksimal tanggal 20 bulan berikutnya atau akhir bulan berikutnya untuk SPT Masa PPN. Masa pajak adalah jangka waktu untuk perhitungan pajak, sekitar satu hingga tiga bulan kalender.
Sedangkan Laporan Pajak Tahunan atau SPT Tahunan melibatkan pelaporan penghasilan pribadi, harta, dan utang pada akhir tahun pajak. Ada SPT Tahunan dan SPT Tahunan Orang Pribadi, serta SPT Tahunan Badan 1771. Batas pelaporan SPT Tahunan Badan adalah empat bulan setelah berakhirnya masa pajak, seperti 30 April untuk Wajib Pajak Badan yang menutup bukunya pada 31 Desember.
Baca Juga : Bagaimana Cara Membuat Laporan Laba Rugi Cepat & Mudah
Laporan Pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan diperlukan susunan yang jelas sehingga proses pengaturan pajak tersebut dapat berjalan dengan lancar dan meminimalisir terjadinya kesalahan hitung pajak. Berikut adalah ulasan cara menyusun pajak yang benar untuk beberapa perusahaan yaitu :
Kesulitan dalam pelaporan pajak sering kali muncul ketika bisnis atau individu tidak memiliki laporan keuangan dan sistem akuntansi yang terorganisir. Namun, dengan penggunaan software akuntansi seperti Beeaccounting, semua ini bisa menjadi lebih mudah.
Beeaccounting menyediakan solusi yang mempermudah pembukuan keuangan, membantu pengguna menyusun laporan keuangan dengan cepat, dan mengelola catatan transaksi secara efisien. Dengan alat ini, proses pelaporan pajak menjadi lebih terstruktur dan akurat, memungkinkan wajib pajak untuk menghindari masalah perpajakan yang disebabkan oleh ketidaktersediaan data keuangan yang diperlukan. Pakai Beeaccounting, buat laporan akuntansi untuk orang awam yang tidak paham akunting sama sekali.