Membahas mengenai kerja lembur tentu tidak lepas dengan cara perhitungan lembur per jam yang mana hal ini tentu sudah diatur dalam undang-undang. Apakah Anda sudah memahami bagaimana cara menghitung upah lembur kerja? Artikel ini membahas lengkap mengenai hitungan lembur/jam mulai dari cara menghitung bulanan, contoh perhitungannya, serta kewajiban perusahaan dan sanksi jika gaji lembur tidak terbayarkan.
Waktu kerja lembur diatur dalam Pasal 1 angka 1 Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004, yaitu waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja yang terjadi pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Cara menghitung upah lembur diatur dalam Pasal 11 Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004, yaitu:
Untuk menghitung upah lembur pada hari kerja menggunakan rumus hitungan lembur 1 jam artinya 1 jam pertama = 1,5 x 1/173 x upah sebulan. Untuk 1 jam kedua dan jam jam selanjutnya menggunakan rumus 2 x 1/173 x upah sebulan.
Untuk menghitung upah lembur di hari libur menggunakan rumus seperti gambar di bawah ini.
Gaji pokok sendiri diartikan sebagai penghasilan dasar yang dibayarkan setiap bulannya sesuai dengan jenis dan tingkat pekerjaannya. Gaji pokok ini nilainya tidak boleh lebih kecil dari 75% dari total penghasilan yang diterima.
Tunjangan diartikan sebagai keuntungan atau benefit yang diperoleh karyawan yang bekerja di perusahaan Anda.
Komponen gaji karyawan selanjutnya adalah potongan. Potongan disini untuk iuran BPJS dan pembayaran PPh yang sebagaimana telah diatur dalam pasal 21.
Uang lembur merupakan uang atau gaji yang diperoleh karyawan dari pemilik usaha yang telah bekerja di luar jam regulernya.
Adapun syarat kerja lembur sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 35/2021 diantaranya :
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.35/2021 jam maksimum waktu lembur adalah 4 jam selama sehari. Jika diakumulasikan dalam satu minggu artinya maksimal waktu lembur yaitu 18 jam selama 1 minggu.
Ada beberapa kewajiban perusahaan yang dipenuhi terhadap karyawan yang bekerja lembur diantaranya :
Hitungan lembur per jam pada hari kerja di hari pertama menggunakan rumus 1,5 x 1/173 x upah sebulan. Sedangkan unuk hari kedua dan seterusnya menggunakan rumus 2 x 1/173 x upah sebulan.
Contoh Perhitungan Lembur Pekerja 5 Hari Kerja per Minggu
Untuk contoh perhitungan lembur pekerja 5 hari kerja/ minggu mengunakan 2 kali upah/jam untuk 8 jam pertama kerja.
Contoh Perhitungan Lembur Pekerja 6 Hari Kerja per Minggu
Untuk contoh perhitungan lembur pekerja 6 hari kerja/ minggu mengunakan 2 kali upah/jam untuk 7 jam pertama kerja.
Hitungan lembur per jam di hari libur nasional adalah 2 kali lipat upah per jam pada 5 jam pertama dan 3 kali lipat upah per jam pada jam ke-6.
Cara perhitungannya adalah gaji pokok dibagi dengan 173. Hasilnya dikalikan 2 dan lamanya jam lembur.
Untuk golongan I, uang lembur ditetapkan Rp 13.000 per orang per jam, golongan II Rp 17 ribu per jam, golongan III Rp 20.000 per jam dan golongan IV ditetapkan Rp 25.000 per jam
Berdasarkan pasal 187 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020 menyatakan jika pengusaha tidak membayar upah kerja lembur maka dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Dan tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran.
Angka 173 berasal dari jumlah jam kerja karyawan selama satu bulan yaitu 40 jam per-minggu dikalikan dengan 4,33 minggu yang berasal dari pembagian 52 minggu dibagi 12 bulan.
Berdasarkan PP No. 31 Tahun 1954 tentang Pekerja Pemerintah disebutkan bagi waktu lembur kurang dari ½ jam dihapuskan dan ½ jam atau lebih dibulatkan ke atas menjadi 1 jam. Untuk upah biasa sejam ditetapkan 6/40 kali upah harian penuh dan dibulatkan ke atas menjadi sejam penuh.
Waktu kerja yang fleksibel yang awalnya bertujuan menciptakan keselarasan namun membuat karyawan bingun yang mana pengaruhnya juga akan memperburuk perhitungan upah lembur karyawan. Tentu hal ini karena ketidakjelasan perusahan menerapkan durasi kerja.
Andi biasa bekerja selama 8 jam kerja/hari. Andi masuk hari sabtu (Libur) selama 6 jam kerja. Gajinya Rp.2.800.000/bulan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Apabila waktu kerja lembur jatuh pada hari libur/istirahat untuk waktu kerja 5 hari per minggu, upah lembur dihitung 2 kali upah/jam untuk 8 jam pertama kerja.
Upah kerja Lembur Andi adalah = 6 jam kerja x 2 x 1/173 x Rp. 2.800.000 = Rp. 194.219
Waktu kerja lembur dan perhitungan upah lembur bahkan syarat lembur serta konsekuensi jika perusahan tidak membayar uang lembur kepada karyawan sudah tertera jelas dan diatur dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Sehingga tingkat keamanan bekerja pun juga sudah terjamin negara dengan baik.
"Karyawan gak perlu lembur karena perhitungannya otomatis dan stok opname jauh lebih cepat. Laporan keuangan gak sampai berapa hari sudah jadi utk diserahkan ke manajemen." - Arnis, Surya Bagus Mart