Bingung kenapa slip gaji karyawan dipotong biaya jabatan PPh 21? Bagi karyawan yang baru memasuki dunia kerja, tentu masih bertanya-tanya kenapa penghasilan bruto yang didapatkan selalu dipotong PPh 21 sebesar 5%. Untuk penjelasan lengkapnya, simak pembahasan di bawah ini.
Selain karyawan, pihak pemilik usaha atau manajemen perusahaan juga harus mengetahui kapan gaji karyawan harus dipotong dengan biaya PPh 21 dan berapa jumlah biaya yang harus dikurangi.
Biaya jabatan mengacu pada biaya untuk menagih, memelihara, dan mendapatkan penghasilan. Istilah biaya jabatan juga merupakan salah satu unsur Pajak Penghasilan (PPh 21). Hal ini telah diatur dalam Undang Undang No. 36 Tahun 2007 mengenai Pajak Penghasilan.
Sementara itu, rinciannya tercantum di Pasal 21 ayat (3) Undang Undang PPh tentang penghasilan pegawai tetap maupun pensiunan yang harus dipotong Pph 21 setiap bulan.
Setiap karyawan, mulai dari staff hingga direktur akan mendapat hak pengurangan seperti yang sudah diatur pada Pasal 21 (3) UU PPh sesuai ketentuan.
Dasar dikenakannya biaya jabatan adalah 5% sesuai PMK / Peraturan Menteri Keuangan, No. 250/03/2008. Sementara itu, penjelasannya adalah seperti di bawah ini:
Dalam PMK diatas telah dijelaskan bahwasanya biaya jabatan PPh 21 sebesar 5% dari total penghasilan bersih yang ditetapkan memiliki nominal maksimal, yaitu Rp. 500.000 per bulan atau Rp. 6.000.000 per tahun. Sementara itu, tidak ada nilai minimal biaya jabatan yang dituliskan.
Secara umum, tarif PPh 21 adalah untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan yang bisa dikurangkan penghasilan karyawan tetap. Jadi, dapat diketahui jika biaya jabatan tetap bisa dikurangkan, terlepas dari apakah karyawan memiliki jabatan atau tidak.
Jika selama ini Anda bertanya-tanya apakah tunjangan jabatan kena pajak? Jawabannya adalah YA. Hal tersebut sesuai aturan berlaku, yaitu bahwa tunjangan-tunjangan tersebut masuk komponen PPh 21. Dengan begitu, maka otomatis dikenakan pajak.
Baca Juga: Pengertian dan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21
Terdapat beberapa tahapan dalam menghitung jumlah pajak penghasilan karyawan yang dapat dijadikan sebagai acuan, diantaranya adalah sebagai berikut:
Penghasilan Neto : Pendapatan Bruto – Biaya Jabatan (Maksimal 5%).
Contoh : Rp. 5.000.000 – (5% x 5.000.000) = Rp. 4.750.000
Dari perhitungan tersebut bisa diketahui bahwa biaya jabatan menjadi salah satu faktor yang mengurangi penghasilan bruto karyawan atau pegawai.
Hitung Penghasilan Neto Setahun
12 x Rp. 4.750.000 = Rp. Rp. 57.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Neto Setahun – Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) TK/O
Rp. 57.000.000 – Rp. 45.000.000 = Rp. 12.000.000
Hitunglah PPh 21 Setahun :
5% x Rp. 12.000.000 = Rp. 600.000
Hitung Jumlah PPh 21 Terutang Sebulan :
Rp. 600.000 : 12 bulan = Rp. 50.000
Di bawah ini adalah contoh riil dalam menghitung biaya pajak pekerja PPh 21:
Joko adalah karyawan tetap berstatus lajang di PT. Angin Ribut dengan gaji Rp. 5.000.0000 per bulan. Lalu, berapakah penghasilan neto atau bersih yang akan diterima Joko?
Jawaban :
Untuk mengetahui penghasilan bersih, gaji Joko harus terlebih dahulu dikurangkan dengan biaya jabatan 5%, yakni Rp. 250.000 (5% x Rp. 5.000.000).
Penggunaan perhitungan adalah dengan melakukan perkalian pada 5% karena hasilnya setelah dikalikan gaji Joko di PT. Angin Ribut menghasilkan nilai yang lebih kecil jika dibandingkan dengan maksimal biaya jabatan, yaitu Rp. 500.000.
Dengan demikian, dapat disimpulkan kalau gaji neto atau bersih yang diterima oleh Joko adalah Rp. 4.750.000 setelah dikurangi biaya jabatan berdasarkan PPh 21.
Baca Juga: Tutorial Mudah Cara Pengisian Aplikasi e-SPT PPh 21
Pajak penghasilan pasal 21 atau yang lebih dikenal dengan PPh 21 ini dikenakan untuk semua warga negara yang memilik penghasilan. Dan untuk perhitungannya sendiri bervariasi tergantung berapa banyak penghasilan yang Anda dapat tiap tahun.
Dan untuk Anda pemotong pajak maka harus bisa menghitung pajak yang harus disetorkan kepada negara. Untuk itu saran saya gunakan saja bantuan software akuntasi untuk mengatasinya. Software akuntansi no 2 di indonesia yang sudah lengkap beserta perhitungan pajaknya yaitu Beeaccounting.
Beeaccounting menyediakan software trial khusus pengguna pertama. Jadi Anda bisa coba-coba terlebih dahulu apakah sesuai dengan kebutuhan. Untuk coba gratisnya silahkan klik disini.
Semoga artikel ini bisa bermanafaat untuk Anda. Terima kasih dan sampai jumpa di artikel-artikel selanjutnya.