SIUP merupakan sebuah perpanjangan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Buat yang hendak membangun bisnis terutama di bidang perdagangan, maka harus mengurus yang namanya SIUP. Cara membuat SIUP online bisa memudahkan siapapun dalam membuat sebuah izin usaha.
Pemerintah telah memfasilitasi para pebisnis yang ingin membuat SIUP. Jadi, melalui online, siapapun bisa mengaksesnya tanpa harus mengunjungi kantor. Proses mengurus SIUP online juga sangat mudah dan cepat. Lalu langkah apa saja dalam membuat SIUP online?
Mengenal OSS, Situs Online untuk Membuat SIUP
Ilustrasi Membuka Usaha Donat Juga Membutuhkan SIUP (Sumber: Pexels.com)
Ketika membuat SIUP secara online, maka pebisnis harus memanfaatkan sistem Online Single Submission atau sering disebut dengan OSS. Kegunaan dari OSS sendiri adalah :
Mengakses Layanan Pemerintah
OSS menjadi gerbang awal bagi pebisnis untuk mengakses sistem pelayanan pemerintahan. Dengan OSS ini, maka para pebisnis bisa mengurus izin usahanya untuk kemudian diteruskan ke pemerintah daerah supaya bisa menerbitkan SIUP.
Membuat NIB
Sebelum membuat SIUP, maka pebisnis perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB sendiri menjadi identitas bagi para pelaku bisnis yang diberikan oleh OSS jika sudah mendaftarkan usahanya.
NIB ini memiliki manfaat untuk mendapatkan :
SIUP
Angka Pengenal Impor (API) untuk pengusaha yang hendak mengimpor produknya.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Akses Kepabeanan jika pebisnis hendak ekspor maupun impor.
NPWP untuk pengusaha perseorangan atau individu.
Surat RPTKA
Bukti untuk mendaftar peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Sebelum melangkah pada cara untuk membuat SIUP, pengusaha bisa mendapatkan NIB terlebih dahulu dengan mendaftarkan akunnya.
Syarat untuk dapatkan NIB ini adalah dengan memiliki KTP, nomor telepon yang akyif dan alamat email dari bisnis tersebut.
Berikut ini adalah langkah-langkah mendapat NIB dan membuat SIUP online.
Bukalah situs oss.go.id.
Selanjutnya, klik menu yang bertuliskan ‘Daftar’ pada kanan pojok atas.
Setelah itu isilah ‘Form Registrasi’.
Jika formulir registrasi semuanya sudah terisi, maka centang bagian ‘Syarat dan Ketentuan’.
Setelah itu klik ‘Daftar’.
Selanjutnya, bukalah email perusahaan yang sebelumnya sudah didaftarkan di formulir dan buka pesan dari OSS.
Bukalah pesan masuk di email tersebut untuk kemudian klik tombol menu ‘Aktivasi’.
Setelah menekan ‘Aktivasi’, maka halaman akan menampilkan notifikasi bertuliskan ‘Registrasi Berhasil;.
Cek kembali email masuk dan buka pesan dari OSS yang isinya adalah ‘Konfirmasi Akun Registrasi OSS’.
Setelah itu, perhatikan username, kata sandi, dan juga nomor identitas pebisnis yang dikirimkan oleh OSS.
Apabila sudah tahu username, passwordnya, dan nomor identitas, maka gunakan username dan password tersebut untuk masuk ke situs oss.go.id.
Setelah masuk ke situs OSS dan ada tulisan ‘Selamat datang di OSS’, maka pilihlah opsi ‘Perizinan Berusaha’ namun yang ‘Non-Perseorangan’.
Jika yang diklik adalah ‘Non-Perseorangan’, maka usahanya otomatis akan berbentuk PT dan data perusahaan juga terisi dengan otomatis.
Namun jika tidak ada datanya, maka pebisnis bisa memasukkan data dari AHU Online.
Caranya adalah memilih ‘Perizinan Berusaha (Non-Perseorangan)’
Selanjutnya klik yang ‘Perekaman Data Akta’.
Kemudian tekan yang ‘Ambil Data Perusahaan (PT)’.
Baru kemudian isilah nama perusahaan.
Namun, jika perusahaannya masih CV, perorangan, atau koperasi, maka pengusaha bisa merekam data manual.
Caranya adalah dengan mengklik menu ‘Perekaman Data Akta’.
Setelah itu pilihlah yang ‘Tambah’.
Isilah perekaman data dengan lengkap mulai dari nama perusahaan, data siapa saja yang menjadi pengurusnya, pemegang saham, modal, sampai visi misi perusahaan.
Jika semuanya telah diisi, maka barulah pengusaha bisa mendapatkan NIB dengan tekan menu ‘Permohonan Berusaha’.
Setelah itu klik yang opsi ‘Pilih Akta’.
Selanjutnya, halaman akan menampilkan notifikasi dengan tulisan ‘Informasi Validasi KSWP dan NPWP’.
Jika ada notifikasi tersebut, klik ‘Proses’.
Halaman OSS kemudian akan menampilkan ‘Form Permohonan’.
Pastikan bahwa data perusahaan yang sudah ditulis sebelumnya sudah sesuai dengan apa yang ditampilkan di halaman.
Setelah sesuai, maka klik saja opsi ‘Lanjut’.
Halaman kemudian mengarahkan pebisnis untuk mengecek akta pendirian, data-data yang sudah dilengkapi, komitmen untuk izin bisnis, izin komersial, sampai dengan output. Centang semua pilihan jika sudah sesuai.
Pada bagian ‘Komitmen Izin Usaha’, maka centanglah seluruh izin untuk kemudian menekan tombol ‘Lanjut’.
Jika seluruh data sudah benar, maka proses pengajuan SIUP online hanya perlu ditunggu melalui notifikasi OSS.
Kesimpulan
Cara membuat SIUP online OSS memang cukup rumit, namun jauh lebih mudah dilakukan karena tidak harus ribet mengurus ke kantor pemerintah daerah langsung. Pastikan untuk meneliti data perusahaan dengan cermat sebelum menyetujui formulir yang situs ajukan.
Ketika Anda memahami SIUP merupakan sebuah perpanjangan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Buat yang hendak membangun bisnis terutama di bidang perdagangan, maka untuk pencatatan keuangan usaha Anda memerlukan software akuntansi.
Beecloud merupakan salah satu software akuntansi online terbaik yang bisa Anda gunakan untuk memudahkan operasional usaha Anda, termasuk untuk melakukan ekspor import e-faktur. Coba gratis software akuntansi online Beecloud sekarang!
Apakah Anda pernah mendengar tentang konsep Marketing AIDA dalam pemasaran? Dengan menggunakan model ini, Anda dapat meningkatkan perhatian, minat, keinginan,
Pelayanan prima atau service excellent merupakan rangkaian tindakan yang diberikan untuk memberikan layanan kepada pelanggan secara maksimal agar mereka mendapat
Software Akuntansi & Kasir No. 2 di Indonesia. Memudahkan Pemilik Bisnis dan Akuntan untuk mengerjakan dan menganalisa keuangan lebih cepat, mudah, dan akurat. Gratis Trial atau Demo Gratis dengan Tim Bee.