Seperti yang diketahui, sebelumnya pemerintah telah menyalurkan bantuan UMKM bagi para pelaku usaha selama masa pandemi, terhitung sejak tahun 2020. Untuk mengetahui apakah termasuk penerima bantuan UMKM, masyarakat bisa cek di eform BRI. Lantas bagaimana cara daftar UMKM?
Bagi Anda yang memiliki usaha UMKM dan ingin mendapatkan bantuan UMKM dari pemerintah, tidak perlu khawatir karena bisa melakukan pendaftaran secara online. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah pembahasan lengkap tentang pendaftaran UMKM beserta syarat yang perlu disiapkan.
Sebelum melakukan pendaftaran UMKM secara online, sebaiknya Anda mengetahui apa saja persyaratan yang diperlukan. Berikut ini adalah syaratnya:
Syarat pertama yang harus disiapkan adalah Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang masih berlaku. Bagi Anda yang tidak memiliki KTP maka wajib untuk membuat KTP terlebih dahulu agar proses pendaftaran UMKM bisa berjalan lancar.
Syarat berikutnya berupa NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Dokumen ini diperlukan sebagai tanda pengenal dari wajib pajak yang penggunaannya berkaitan dengan urusan administrasi perpajakan.
Syarat lainnya adalah SKDU atau Surat Keterangan Domisili Usaha yang didalamnya memuat keterangan tentang domisili badan usaha. SKDU ini diperlukan untuk mengurus SIUP, TDP dan berbagai dokumen legal lainnya.
Selain menyiapkan persyaratan dokumen, ada beberapa persyaratan umum yang harus diperhatikan untuk mendaftar UMKM. Diantaranya adalah status pendaftar adalah WNI dan tidak berprofesi sebagai ASN, TNI/Polri, pegawai BUMD atau BUMN.
Calon pendaftar juga harus memiliki usaha yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan usaha dari Dinas Koperasi dan UKM setempat serta tidak sedang menerima pinjaman KUR maupun pinjaman lainnya dari bank.
Baca Juga: Apa Itu UMKM, dan Apa Perbedaannya dengan Usaha Kecil?
Bagi Anda yang sudah memenuhi semua persyaratan di atas bisa langsung melakukan pendaftaran dengan beberapa cara seperti berikut:
Cara pendaftaran UMKM UMK bisa dilakukan secara online melalui laman OSS. Untuk pelaku UMK maka bisa langsung memilih opsi UMK pada halaman Pendaftaran Akun. Adapun yang termasuk kategori UMK adalah memiliki modal usaha dibawah Rp5 miliar.
Bagi yang memiliki skala usaha Non-UMK bisa langsung memilih opsi tersebut pada laman Pendaftaran Akun di situs OSS. Adapun yang dimaksud dengan Non UMK adalah usaha yang memiliki modal di atas Rp5 miliar.
Untuk melakukan pendaftaran UMKM baik yang memiliki skala usaha UMK dan Non-UMK, Anda bisa mengaksesnya secara online. Berikut ini caranya:
Langkah pertama adalah mengunjungi https://oss.go.id melalui browser, bisa di perangkat HP atau laptop. Di halaman utama akan terlihat tampilan dengan menu Masuk Sekarang.
Anda bisa klik tombol tersebut jika sudah memilih akun. Namun bagi yang belum silakan klik pada menu Daftar untuk melakukan pendaftaran.
Dalam pembuatan akun ini Anda akan diberikan pilihan skala usaha, yaitu UMK dan Non UMK. Selanjutnya bisa langsung mengakses https://ui-login.oss.go.id/register. Nantinya Anda akan diminta mengisi data secara lengkap, kemudian klik Verifikasi.
Selanjutnya akan ada email masuk untuk proses aktivasi akun. Jika akun sudah berhasil dibuat maka klik pada menu Masuk atau bisa mengakses https://ui-login.oss.go.id/login. Masukkan kata sandi dan klik Masuk.
Jika sudah berhasil login ke OSS, lanjutkan dengan memilih menu Perizinan Berusaha dan opsi Perorangan. Kemudian lakukan pendaftaran NIB (Nomor Izin Berusaha) dengan melengkapi data yang diperlukan.
Setelah semua data lengkap bisa melanjutkan dengan memilih menu Simpan dan Lanjutkan 🡪 Selanjutnya 🡪 cek kembali Draf Perizinan Berusaha. Tunggu prosesnya sampai Surat Perizinan diterbitkan dan mendapatkan NIB.
Jika Anda sudah berhasil daftar UMKM dan mendapatkan NIB maka hal itu menandakan bahwa Anda sudah terdaftar menjadi pelaku usaha UMKM dan setelahnya bisa melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah masuk dalam daftar penerima BLT UMKM.
Apa saja jenis-jenis usaha UMKM? Pada dasarnya ada banyak jenis usaha yang dikembangkan dalam bisnis UMKM. Meski begitu, secara garis besar UMKM bisa dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu:
Jenis usaha UMKM yang banyak ditemui dalam kehidupan sehari-hari adalah usaha makanan. Bahkan hampir di setiap tempat ada usaha makanan dengan berbagai jenis makanan dan minuman yang disediakan. Biasanya usaha makanan ini masuk dalam skala usaha mikro.
Contoh sederhananya adalah toko roti, warung makan, toko kue dan jajanan pasar, warung kopi, outlet minuman boba, outlet jus buah, toko oleh-oleh, katering, dan lain sebagainya.
Selain usaha di bidang kuliner atau makanan, jenis usaha lainnya yang banyak dikembangkan pelaku UMKM adalah usaha fashion. Jenis usaha ini sangat mudah ditemukan di berbagai tempat, baik yang menyediakan produk secara grosir maupun retail.
Jenis usaha yang ketiga adalah usaha agribisnis yang menyediakan berbagai macam kebutuhan dan hasil pertanian. Mulai dari penjualan bibit tanaman, pupuk dan alat pertanian hingga hasil dari pertanian.
Dalam menjalankan dan mengembangkan usaha UMKM dibutuhkan strategi yang tepat dan efektif agar usaha tersebut bisa terus berkembang dan memenangkan persaingan. Agar usaha Anda semakin maju, berikut ini adalah beberapa tips yang perlu diperhatikan:
Tips pertama adalah daftarkan UMKM agar mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang akan menunjukkan bahwa usaha Anda sudah terdaftar dan legal. UMKM daftar yang telah dilakukan juga akan membuat Anda berpeluang mendapatkan bantuan modal dari pemerintah.
Tips kedua yang bisa dicoba adalah dengan rajin mengikuti pameran yang diselenggarakan pada event-event tertentu. Cara ini akan cukup efektif untuk mengenalkan produk Anda kepada masyarakat luas. Sehingga potensi mendapatkan konsumen semakin besar.
Tips selanjutnya adalah membangun relasi bisnis dengan sesama pelaku usaha UMKM. Hal ini akan membuat relasi Anda semakin banyak sehingga lebih memudahkan dalam mencari informasi terkait usaha yang dikembangkan.
Untuk mendapatkan kepercayaan konsumen, Anda harus mampu menjaga dan meningkatkan kualitas produk maupun layanan. Terbuka dengan saran dan kritik yang membangun akan memudahkan Anda memenuhi keinginan dan kebutuhan pasar.
Tips terakhir yang bisa dilakukan adalah memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mengembangkan usaha. Selain teknologi untuk keperluan produksi yang efektif dan efisien, manfaatkan pula teknologi internet untuk mengenalkan produk secara online.
Anda bisa memanfaatkan sosial media atau e-commerce untuk mengenalkan dan memasarkan produk sehingga mampu menjangkau pasar yang lebih luas.
Selain itu manfaat teknologi yang namanya software akuntansi Beecloud. Teknologi ini memberikan banyak manfaat bagi UMKM dalam memonitor laba usaha. Dengan software akuntansi, UMKM dapat memonitor pendapatan, pengeluaran, dan laba usaha secara real-time.
Hal ini memungkinkan pebisnis UMKM untuk mengambil keputusan yang tepat dan memperbaiki strategi bisnis mereka untuk meningkatkan laba. Dengan memahami tren ini, UMKM dapat membuat perubahan yang diperlukan pada strategi bisnis mereka dan mengoptimalkan laba mereka.
Setelah mengetahui cara daftar UMKM seperti pada penjelasan di atas, Anda bisa langsung mencoba melakukan pendaftaran agar bisa mendapatkan bantuan modal dari pemerintah. Namun sebelum mendaftarkan diri, pastikan Anda sudah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan ya!