BUMS adalah singkatan dari badan usaha milik swasta, salah satu jenis perusahaan yang ada di Indonesia dan menjadi bagian salah satu penggerak perekonomian negara. Seperti, membuka peluang lapangan kerja, sebagai pemasok barang dan jasa di pasa dan lain sebagainya.
Sebagai perusahaan yang dikelola secara pribadi badan usaha ini memiliki keuntungan yang besar begitu juga resikonya. Untuk itu, mereka perlu menerapkan strategi yang tepat dalam melakukan manajemen bisnis hingga resiko.
Yuk simak secara lebih mendalam apa itu BUMS dari pengertian, jenis, fungsi hingga kelemahan dan kelebihannya pada artikel di bawah ini:
Badan usaha milik swasta atau BUMS adalah salah satu jenis bisnis yang dioperasikan dan dikelola oleh swasta atau individu secara pribadi. Tidak sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dikelola dan dimiliki oleh pihak pemerintah.
Kepemilikan BUMS berada di tangan kelompok atau individu secara pribadi dengan tujuan mendapatkan keuntungan dalam mengelola bisnis yang dijalankan. Artinya, bisnis bisa semua fleksibilitas dan keputusan bisnis dalam mengelola operasional diputuskan secara pribadi.
Tidak terikat dengan kebijakan atau peraturan yang ditetapkan pemerintah. Meskipun demikian, pebisnis swasta masih harus mematuhi setiap-undang-undang yang berlaku di negara dimana bisnis dijalankan. Contohnya, jika bisnis dijalankan di Indonesia maka pebisnis wajib menjalankan dan menaati Undang-Undang di Indonesia.
Selain itu, badan usaha swasta ini juga bergerak di berbagai bidang seperti pengelolaan sumber daya yang tidak vital dan dianggap bisa mempengaruhi banyak kalangan masyarakat secara umum. Seperti bidang kesehatan, industri, perdagangan, transportasi dan lain sebagainya.
Baca Juga: Pengertian dan Jenis-Jenis Badan Usaha Di Indonesia
Berikut adalah jenis-jenis BUMS yang umum ditemukan di Indonesia:
Pertama ada badan usaha milik negara, yang merupakan perusahaan swasta yang menerima modal dari masyarakat lokal atau pihak dalam negeri. Badan usaha jenis ini mencakup perusahaan perseorangan yang terdiri dari pelaku usaha kecil dan sejenisnya.
selain itu, perusahaan Swasta Nasional biasanya dibentuk oleh beberapa individu, baik melalui kemitraan atau persekutuan komanditer (CV), dengan mitra aktif dan pasif. Sedangkan untuk skala yang lebih besar BUMS adalah Perseroan terbatas atau PT, yang berpotensi untuk mendapatkan modal dari luar perusahaan.
Kedua ada badan usaha milik swasta asing yakni jenis perusahaan yang modal usahanya berasal dari pihak warga negara asing atau luar negeri.
Di Indonesia sendiri BUMS Asing bukan menjadi hak asing dan bar lagi, ada banyak sekali perusahaan asing mulai dari asal China, Jepang, Korea, Amerika serikat dan lain sebagainya. Dalam prakteknya, perusahaan ini akan menanamkan modal dai asing untuk menjalan usahanya di Indonesia.
Dan yang terakhir ada badan usaha campuran, seperti namanya perusahaan ini memadukan piha dalam negeri dan pihak luar negeri dalam bisnisnya. Sederhananya, perusahaan ini merupakan bentuk perusahaan yang sebagian besar seluruh modal usahanya berasal dari pihak dalam dan luar negeri.
Tujuan kegiatan BUMS adalah untuk mendapatkan keuntungan optimal dalam hal pengembangan usaha. Selain itu, ada beberapa lainnya seperti:
Kelebihan dan kelemahan BUMS adalah sebagai berikut:
Berikut tahapan-tahapan dalam mendirikan usaha BUMS:
Langkah awal dalam mendirikan BUMS. Anda perlu membuat akta pendirian yang mencantumkan detail tentang perusahaan, pemegang saham hingga struktur perusahaan. Akta pendirian ini biasanya disusun dengan bantuan seorang notaris atau pengacara. Akta ini berfungsi sebagai tanda pengenal perusahaan kepada pihak yang berwenang.
Setelah itu, Anda perlu mengurus surat keterangan lokasi perusahaan atau yang juga disebut dengan surat keterangan domisili perusahaan. Dengan adanya surat ini perusahaan bisa membuktikan kebenaran perusahaan dan bukan merupakan tindakan penipuan.
Surat ini mencantumkan alamat tempat usaha Anda dan diperlukan sebagai salah satu dokumen untuk proses perizinan. Persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan surat keterangan lokasi dapat berbeda di tiap daerah.
Berikutnya adalah mendaftar wajib pajak. Anda harus mendaftar sebagai wajib pajak di otoritas pajak setempat. Ini akan memungkinkan Anda untuk mematuhi kewajiban pajak perusahaan seperti pajak penghasilan perusahaan dan pajak lainnya, seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP) sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
Catatan, tidak semua usaha harus mendaftarkan wajib pajak contohnya usaha kecil. Namun, jika usaha sudah dalam skala menengah dan besar maka kemungkinan untuk membayar wajib pajak semakin besar, terutama bagi bisnis yang berpenghasilan tertentu.
Untuk menjalankan usaha Anda secara legal, Anda perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat izin usaha. Izin ini dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang, dan persyaratannya akan berbeda tergantung pada jenis usaha dan lokasi Anda.
Yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), yang diberikan kepada kantor perdagangan wilayah setempat. Untuk mendapatkan surat ini pebisnis perlu memiliki 3 poin diatas dan beberapa lainnya. Adapun fungsi dari SIUP adalah sebagai konfirmasi jika perusahaan sudah berhak untuk beroperasi di wilayah tersebut.
Berikutnya adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau nama serupa mungkin diperlukan untuk usaha Anda. Ini adalah dokumen yang mencantumkan informasi dasar tentang perusahaan Anda, seperti nama, alamat, dan deskripsi usaha. TDP seringkali digunakan untuk keperluan administratif, seperti membuka rekening bank perusahaan.
Berikut adalah beberapa contoh jenis perusahaan BUMS Nasional beserta penjelasannya:
PT adalah bentuk perusahaan yang paling umum di banyak negara. Ini adalah badan hukum terpisah dari pemiliknya, yang berarti pemiliknya tidak bertanggung jawab atas utang perusahaan melebihi modal yang diinvestasikan. Selain itu, PT sering digunakan untuk bisnis yang besar dan kompleks, dan pemegang saham memiliki saham dalam perusahaan sesuai dengan kontribusi modal mereka.
Kedua ada Firma. Firma adalah bentuk usaha yang dimiliki oleh dua atau lebih individu atau perusahaan. Mereka berbagi tanggung jawab dalam mengoperasikan firma dan juga berbagi keuntungan dan kerugian. Firma sering digunakan dalam bidang profesional seperti firma hukum, firma akuntansi, atau firma konsultan.
CV adalah bentuk perusahaan yang memiliki dua jenis mitra: komanditer dan komanditer aktif. Komanditer bertanggung jawab terbatas, sementara komanditer aktif bertanggung jawab secara penuh. CV cocok untuk bisnis yang ingin membagi tanggung jawab dan keuntungan antara mitra dengan peran dan tanggung jawab yang berbeda.
Keempat ada perusahaan perseorangan, yakni bentuk bisnis yang dimiliki oleh satu orang atau pemilik tunggal. Pemilik pribadi bertanggung jawab secara pribadi atas semua utang dan kewajiban perusahaan. Perusahaan perseorangan sering digunakan untuk bisnis kecil atau pemilik tunggal yang ingin menjalankan bisnis secara mandiri.
Koperasi adalah bentuk perusahaan yang dimiliki oleh anggota-anggota yang memiliki kepentingan bersama dalam usaha tersebut. Anggota koperasi memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan dan berbagi keuntungan sesuai dengan kontribusi mereka.
Perusahaan publik adalah perusahaan yang sahamnya dapat diperdagangkan di pasar saham. Mereka biasanya terbuka untuk pemegang saham umum yang dapat membeli saham perusahaan. Perusahaan publik memiliki kewajiban tambahan terkait dengan pelaporan keuangan dan transparansi karena mereka melayani pemegang saham yang tersebar luas.
Baca Juga: 14 Jenis-Jenis Perusahaan yang Beroperasi di Indonesia
Setiap jenis perusahaan BUMS ini memiliki karakteristik, struktur, dan persyaratan hukum yang berbeda. Pemilihan jenis perusahaan yang tepat akan tergantung pada tujuan bisnis Anda, skala operasi, kepemilikan, dan faktor-faktor lainnya, termasuk faktor pengelolaan bisnis.
Anda bisa menggunakan software akuntansi online Beecloud untuk mengelola keuangan bisnis dengan banyak fitur unggulan, Anda bisa mendapatkan catatan keuangan lebih rapi, kontrol stok barang, invoice hingga POS. Yuk coba gratis sekarang dengan klik banner di bawah!