Asas pemungutan pajak adalah pedoman yang digunakan untuk mengatur bagaimana pembuatan regulasi perpajakan, hingga keadilan bagi setiap wajib pajak di Indonesia.
Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap asas-asas pemungutan pajak menjadi krusial dalam konteks ekonomi dan keuangan suatu bangsa, membuka pintu pemahaman yang lebih luas terkait dengan peran dan dampak pajak dalam pembangunan dan keberlanjutan perekonomian.
Berikut beberapa asas pemungutan pajak menurut beberapa ahli:
Dalam bukunya An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations, adam smith menjelaskan ada 4 asas pemungutan pajak yang dinamai sebagai "The Four Maxims", yang terdiri dari:
Asas pemungutan pajak menurut W.J Langen terdiri dari 5 asas, yakni:
Dapat disimpulkan baik Adam Smith maupun W.J Langen menginginkan pajak yang dikenakan wajib pajak tidak merugikan dan memberikan manfaat untuk banyak hal.
Mengutip dari laman pajakku.com, dalam menentukan subjek dan objek pajak harus memperhatikan 3 asas pemungutan pajak yakni, asas sumber, domisili dan kebangsaan.
Asas pertama adalah asas sumber, atau asas teritorial asas yang menitikberatkan pada pengenaan pajak berdasarkan sumber penghasilan tanpa memandang status atau identitas penerima penghasilan.
Negara yang mengadopsi asas ini akan mengenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari wilayah atau sumber di dalam negaranya, tanpa mempermasalahkan siapa penerima penghasilan tersebut.
Dengan kata lain, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah objek pajak yang berasal dari negara yang bersangkutan.
Pajak akan dikenakan selama penghasilan tersebut berasal dari wilayah atau sumber di negara tersebut, terlepas dari apakah penerima penghasilan merupakan Wajib Pajak dalam negeri atau luar negeri.
Berikutnya adalah asas domisili, asas ini juga disebut dengan asas world wide income. Dimana asas ini merupakan prinsip dalam pemungutan pajak yang menekankan pada tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak di suatu negara.
Dalam konteks ini, negara akan mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan yang menjadi penduduk atau berdomisili di wilayah tersebut.
Artinya, pengenaan pajak didasarkan pada lokasi atau tempat tinggal Wajib Pajak, tanpa memandang asal usul atau sumber penghasilan yang diterima.
Asas ini juga memungkinkan negara untuk mengenakan pajak baik atas penghasilan yang diterima di dalam negeri maupun dari luar negeri, selama Wajib Pajak memiliki status penduduk atau domisili di negara tersebut.
Terakhir adalah asas kebangsaan, yakni asas yang dalam pemungutan pajaknya menekankan bahwa pengenaan pajak hanya dilakukan berdasarkan status kewarganegaraan dari individu atau badan yang menerima penghasilan.
Dalam konteks ini, negara akan mengenakan pajak kepada individu atau badan berdasarkan kewarganegaraannya, tanpa mempertimbangkan tempat tinggal atau asal usul penghasilan tersebut.
Artinya, Wajib Pajak akan dikenakan pajak selama memiliki status kewarganegaraan di negara yang mengimplementasikan asas ini, terlepas dari di mana penghasilan tersebut diperoleh.
Asas kebangsaan membuat kewarganegaraan menjadi faktor utama dalam menentukan kewajiban pajak, sehingga Wajib Pajak tetap dikenakan pajak oleh negara asalnya, bahkan jika penghasilan tersebut berasal dari luar negeri.
Berdasarkan laman online-pajak.com ada 7 asas pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia, berikut diantaranya:
Pertama ada asas finansial. asas finansial dalam pemungutan pajak di Indonesia mengacu pada kondisi keuangan atau besaran pendapatan yang diterima oleh wajib pajak.
Pajak ditentukan sesuai dengan pendapatan masing-masing individu atau badan, seperti contohnya, Agus yang memiliki pendapatan lebih rendah akan dikenai pajak yang proporsional dengan penghasilannya dibandingkan dengan Budi yang memiliki pendapatan lebih tinggi.
Berikutnya asas ekonomis, menekankan bahwa hasil pemungutan pajak harus digunakan sesuai dengan kepentingan umum dan tidak boleh merugikan kondisi perekonomian rakyat.
Pajak diharapkan dapat menjadi sumber pembiayaan untuk pembangunan negara tanpa harus mengandalkan utang luar negeri. Pemanfaatan hasil pajak diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Selanjutnya adalah asas yuridis, yakni pemungutan pajak di Indonesia merujuk pada ketentuan hukum yang mengaturnya, termasuk Pasal 23 ayat 2 UUD 1945. Selain itu, juga diatur dalam Undang-Undang lainnya, yakni:
Kemudian ada asas umum yang menekankan bahwa pemungutan pajak didasarkan atas keadilan umum, dirancang untuk dan dari masyarakat Indonesia.
Pajak yang dikenakan harus mencerminkan prinsip keadilan sehingga baik pemungutan maupun penggunaan pajak berkontribusi positif bagi seluruh masyarakat.
Selanjutnya asas kebangsaan, menegaskan bahwa setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara ini.
Warga asing yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 12 bulan juga dikenai pajak selama penghasilan mereka bersumber dari Indonesia.
Kemudian asas sumber yang mengacu pada dasar pemungutan pajak sesuai dengan tempat perusahaan berdiri atau tempat tinggal wajib pajak.
Pajak hanya diberlakukan untuk orang yang tinggal dan bekerja di Indonesia, contohnya TKI yang bekerja diluar negeri, meskipun secara status kewarganegaraan Indonesia tapi ia bekerja dari luar negeri sehingga tidak wajib membayar Pph/ pajak penghasilan.
Baca Juga: Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Terbaru 2023
Terakhir adalah asas wilayah, yakni pajak yang dikenakan berdasarkan tempat tinggal. Dari contoh kasus TKI di ata mereka tidak wajib dikenai pajak oleh pemerintah Indonesia, sebaliknya jika ada WNA yang tinggal dalam masa tertentu maka wajib dikenai pajak.
Ada 3 sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia, diantaranya adalah official assessment system, self assessment sistem dan withholding system. Berikut penjelasan lengkapnya:
Pertama ada official assessment system, sistem ini memungkinkan pihak berwenang untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Dalam hal ini, wajib pajak bersifat pasif, dan hutang pajak baru dapat digunakan setelah otoritas pajak mengeluarkan surat ketetapan pajak.Penerapan sistem ini umumnya diterapkan pada penyelesaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau jenis pajak daerah lainnya.
Pada proses pembayaran PBB, KPP berperan sebagai pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar berdasarkan surat ketetapan tersebut.
Berikutnya ada self assessment system, yakni pemungutan pajak untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Dalam hal ini, wajib pajak bersifat pasif, dan hutang pajak baru dapat digunakan setelah otoritas pajak mengeluarkan surat ketetapan pajak.
Sistem ini umumnya diterapkan pada penyelesaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau jenis pajak daerah lainnya. Pada proses pembayaran PBB, KPP berperan sebagai pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak. Sehingga, wajib pajak hanya perlu membayar berdasarkan surat ketetapan tersebut.
Terakhir adalah withholding system, yakni sistem yang mengindikasikan bahwa wajib pajak dan pemerintah tidak berperan aktif dalam menghitung besaran pajak.
Pihak ketiga yang berwenang menentukan besarnya pajak terutang dan menerbitkan bukti potong atau bukti pungut bagi wajib pajak yang telah melunasi pajak terutang.
Jenis pajak yang termasuk dalam sistem ini di Indonesia meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sertifikat pajak atau bukti potong dianggap sebagai bukti bahwa pajak telah dibayar dan dapat dilampirkan pada SPT PPh atau SPT PPN tahunan wajib pajak yang bersangkutan.
Baca Juga: Sistem Pemungutan Pajak: Tulang Punggung Keuangan Negara
Berikut beberapa pertanyaan umum terkait asas pemungutan pajak:
Sistem pemungutan pajak dibuat dan ditetapkan untuk menciptakan keadilan bagi setiap wajib pajak yang ada di Indonesia.
Secara pengertian pemotongan pajak berarti memotong pembayaran atau jumlah yang diterima yang didasarkan pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Sedangkan pemungutan pajak adalah menambah jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya diterima oleh negara dari wajib pajak.
Salah satu tujuan dari adanya pajak adalah mensejahterakan masyarakatnya, melalui perbaikan tanpa harus bergantung dengan utang luar negeri.
Sehingga jika tidak ada pemungutan pajak negara akan memiliki jumlah hutang yang tinggi, tidak bisa membiayai pembangunan dan melindungi masyarakat miskin.
Nah, itu dia beberapa informasi mengenai asas pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia. Semoga bermanfaat!