Apa itu SPT? Untuk setiap wajib pajak, SPT tahunan merupakan sesuatu yang umum untuk didengarkan. SPT tahunan berarti Surat Pemberitahuan Tahunan untuk pembayar pajak yang digunakan untuk menginformasikan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan properti serta kewajiban.
Apa yang dimaksud dengan pembayar pajak adalah individu atau tubuh (subjek fiskal) yang sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang ditentukan untuk melakukan kewajiban pajak, termasuk pemotong pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib pajak dapat berupa wajib pajak pribadi atau kontributor perusahaan.
Pembayar pajak pribadi adalah semua yang sudah memiliki penghasilan. Mempertimbangkan bahwa apa yang dimaksud dengan pembayar pajak agensi adalah mereka yang memiliki kewajiban pajak seperti pembayar pajak, pemotong atau pengumpul pajak, termasuk bentuk komersial operator permanen di bidang minyak dan gas bumi contohnya.
Baca Juga: Pengertian dan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21
SPT adalah kewajiban masing-masing individu yang memiliki gaji dan juga organisasi perusahaan. Setiap tahun, wajib pajak harus melaporkan SPT tahunan.
Apa itu SPT Tahunan? SPT tahunan punya fungsi sebagai sarana untuk menginformasikan dan menjelaskan perhitungan jumlah aktual pajak. Setiap tahun, pembayar pajak secara teratur melaporkan SPT tahunan untuk menginformasikan tentang hal-hal berikut:
Secara umum, pembayar pajak yang bekerja di perusahaan telah secara otomatis meluangkan gaji mereka untuk membayar pajak. Tetapi laporan SPT tahunan harus tetap dilakukan. Ini dilakukan karena itu bisa menjadi sumber pendapatan Anda. Misalnya dari bisnis sekunder, selain bekerja di perusahaan. Kemudian, pendapatan yang Anda dapat wajib diinformasikan dalam SPT tahunan.
Pengertian SPT Masa (Sumber: online-pajak.com)SPT Masa PPH adalah dokumen yang digunakan untuk melaporkan pajak yang dikumpulkan berdasarkan hasil pendapatan ekonomi Wajib Pajak dan dilaporkan pada setiap periode pajak (setiap bulan).
Jenis pajak yang wajib dilaporkan setiap bulannya melalui SPT Masa ialah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, dan PPN.
Berdasarkan pemahaman periode sebelumnya, selain memiliki bentuk berbagai cara, batas waktu untuk periode pelaporan juga berbeda. Untuk jenis maksimum periode PPH, 20 bulan berikutnya wajib dilaporkan. Sedangkan untuk jenis PPN SPT dilaporkan pada akhir bulan berikutnya.
Berdasarkan Direktur Jenderal Peraturan Fiskal No PER-32 / PJ / 2015, PPH 21 merupakan Pajak Penghasilan Gaji, upah honorarium, biaya, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan kantor, layanan, dan kegiatan yang dilakukan oleh individu sebagai subjek pajak dalam lokal.
SPT Tahunan Pribadi adalah Surat yang digunakan untuk menyajikan laporan perhitungan dan pembayaran pajak sesuai dengan undang-undang selambat-lambatnya 31 Maret per tahun.
Ketika Anda memahami SPT tahunan, laporan SPT tahunan online, pajak harus dibayarkan untuk menghindari denda pembayar pajak yang terlambat. Semoga Anda tidak melakukan kesalahan saat melaporkan pajak bisnis Anda. Untuk memfasilitasi pajak pada perusahaan, Anda dapat menggunakan software akuntansi Beeaccounting.
Beeaccounting merupakan salah satu software akuntansi terbaik yang bisa Anda gunakan untuk memudahkan operasional usaha Anda, termasuk melapor SPT tahunan.
Beeaccounting menyediakan software trialnya sekarang. Jadi Anda bisa coba-coba terlebih dahulu apakah sesuai dengan kebutuhan. Untuk coba gratisnya silahkan klik disini