Logo Bee Web

Apa Itu PPN: Definisi, Cara Menghitung dan Objek Pajaknya

Memahami apa itu PPN, sangat penting bagi pengusaha. Anda juga perlu tahu bagaimana menghitungnya dan ciri-ciri pembedanya dengan pajak lain.
Penulis: Rininta Oktaviana
Kategori:
Dipublish Tgl: Monday, 19 September 2022

Bagi yang berkecimpung di dunia bisnis pasti tidak asing dengan istilah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), apalagi ketika melakukan transaksi dengan nilai tertentu. Apa itu PPN, bagaimana cara menghitungnya dan siapa saja yang menjadi objek pajaknya?

Tanggal 1 April tahun 2022 lalu, sudah diberlakukan peraturan baru tentang PPN. Dimana terjadi perubahan tarif dari 10 persen menjadi 11 persen, tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 disahkan pada tanggal 7 Oktober 2021. 

Tahukah Anda Apa itu PPN?

Apa Itu Ppn

Ilustrasi Akuntan Mengerjakan Laporan Pajak (Sumber: Freepik.com)

Berbicara soal definisi dari PPN, yaitu jenis pajak yang diambil dari transaksi perdagangan. Terutama ketika dalam transaksi tersebut terdapat keterlibatan produk atau jasa yang diperjualbelikan di dalam negeri dari wajib pajak. Baik itu perorangan, badan usaha, hingga pemerintah.

Sifat dari pajak ini adalah tidak langsung, artinya penanggung pajak yaitu konsumen di lini terakhir tidak langsung memberikan pajak yang harus ditanggung kepada pihak pemerintah. Namun dibayarkan melalui pedagang dengan sistem yang jelas.

Bagaimana Cara Menghitung PPN?

Tidak sulit untuk menghitung PPN setelah tau apa itu PPN, buat para pengusaha pemula perlu tahu supaya siap ketika harus menyetorkan pajak tersebut nantinya.

Secara umum, rumusnya yaitu : persentase PPN x Harga dasar Produk (Dasar Pengenaan Pajak).

Sebagai contoh kasus: seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sudah terdaftar, melakukan penjualan Barang Kena Pajak (BKP) kepada pihak lain. Harga barang tersebut adalah Rp150.000.000. PPN yang harus disetorkan adalah:

11% x Rp150.000.000 = Rp16.500.000.

Jadi, nantinya akan ada biaya tambahan dari penjualan produk sebesar Rp16.500.000 yang harus disetorkan sebagai PPN kepada pemerintah.

Objek yang Masuk Kategori Kena Pajak

Objek Kategori Kena Pajak

Ilustrasi Menghitung Objek Kena Pajak (Sumber: Freepik.com)

Tidak semua objek transaksi wajib dibayarkan PPN nya, ada beberapa kategori yang sudah dijelaskan melalui peraturan. Di antaranya adalah:

  • Barang Kena Pajak (BKP) yang diserahkan oleh pengusaha selama berada di wilayah pabean 
  • Perdagangan Impor Barang Kena Pajak
  • Jasa Kena Pajak (JKP) yang diserahkan pengusaha selama berada di wilayah pabean
  • Adanya pemanfaatan dilakukan kepada BKP kategori tidak berwujud di dalam wilayah pabean yang berasal dari luar wilayah pabean 
  • Adanya pemanfaatan dilakukan kepada JKP di wilayah pabean, JKP tersebut berasal dari luar wilayah pabean
  • Melakukan ekspor BKP kategori berwujud oleh PKP
  • Melakukan ekspor BKP kategori tidak berwujud yang dilakukan oleh BKP
  • Ekspor JKP yang dilakukan oleh PKP

Ada juga pengenaan PPN untuk kondisi khusus, sesuai pula dengan peraturan yang berlaku. Di antaranya adalah:

  • Membangun di luar kegiatan usaha, dilakukan oleh pribadi atau badan usaha. Kemudian hasilnya akan dipakai oleh pelaku usaha itu sendiri atau pihak lainnya
  • Menyerahkan BKP yang tidak untuk diperjual belikan, kecuali ada penyerahan aktiva dimana pajak masukannya tidak bisa dikategorikan kredit.

Baca Juga: Pengertian Akuntansi Pajak, Fungsi, Penerapan dan Contohnya

Objek yang Tidak Masuk Kategori PPN

Objek Tidak Kena Pajak

Ilustrasi Uang Tunai Merupakan Objek Tidak Kena Pajak Photo by Mufid Majnun on Unsplash 

Selain objek pajak yang wajib dikenakan PPN, ada juga kategori barang dan jasa yang tidak perlu membayar apa itu PPN. Oleh karena itu, setiap pebisnis wajib tahu dan nantinya tidak salah ketika akan membayarkan PPN barang atau jasa tersebut.

  • Kebutuhan Pokok

Barang ini termasuk di dalamnya beras, jagung, kedelai, daging telur, gabah , hingga sayur-sayuran. 

  • Uang

Uang secara tunai, tidak akan dikenakan PPN karena merupakan alat transaksi resmi yang dipakai di Indonesia maupun dunia

  • Logam Mulia

Kategori logam mulia yang tidak kena PPN diantaranya adalah emas batangan

  • Surat Berharga

Seperti Giro, deposito, dan sejenisnya.

  • Barang Hasil Tambang

Maksudnya adalah hasil tambang yang langsung dari sumber, belum mengalami pengolahan terlebih dahulu. Contohnya, gas bumi dan minyak mentah. Namun ketika sudah berbentuk lain dan diolah akan lain pula kategorinya.

  • Minuman dan Makanan

Terutama menu yang ada di rumah makan, hotel, restoran, dan lokasi tersedianya makanan dan minuman lainnya. Alasannya, ada pajak lain diterapkan untuk barang tersebut dan sudah ditetapkan dengan jelas. 

Ciri-ciri PPN

Ciri Ciri Ppn

Ilustrasi Excel Menampilkan Rekap Pajak (Sumber: Freepik.com)

Untuk membedakan jenis pajak ini dengan yang lain, ada beberapa ciri tersendirinya. Seperti:

  1. Pemungutannya menggunakan faktur pajak
  2. Netral berdasarkan tempat tujuan, atau pemungutan dimana produk tersebut dikonsumsi
  3. Tidak bisa diduplikasi
  4. Masuk kategori pajak tidak langsung
  5. Bersifat objektif, tidak berpatokan kepada kondisi pribadi wajib pajak

Kesimpulan

Dengan mengetahui secara jelas, mulai dari definisi apa itu PPN sampai ciri-ciri pembedanya dengan jenis pajak lain. Tentu akan menambah wawasan pebisnis untuk mempersiapkan dana, ketika ternyata harus membayarnya secara rutin sesuai transaksi usaha yang dilakukan.

PPn 11persen Bee web

PPn 11persen Bee web

Artikel Terkait

7 Asas Pemungutan Pajak di Indonesia dan Dampaknya
Asas pemungutan pajak adalah pedoman yang digunakan untuk mengatur bagaimana pembuatan regulasi perpajakan, hingga keadilan bagi setiap wajib pajak di
Baca Juga
Cara Membuat NPWP Online Bagi yang Belum Bekerja dan Sudah
Sudahkah Anda memiliki NPWP? Bagi yang terkendala oleh kesibukan atau jarak yang jauh dari domisili sesuai KTP, bisa mengurus NPWP
Baca Juga
Apa itu SPT? Memahami Lebih dalam Tentang SPT
Apa itu SPT? Untuk setiap wajib pajak, SPT tahunan merupakan sesuatu yang umum untuk didengarkan. SPT tahunan berarti Surat Pemberitahuan
Baca Juga
Memahami Koreksi Fiskal Positif dan Negatif, serta Contohnya
Koreksi fiskal adalah proses pencocokan antara laporan keuangan komersial dan peraturan perpajakan di Indonesia. Dilakukan oleh Wajib Pajak (WP), koreksi
Baca Juga
Tutorial Mudah Cara Pengisian Aplikasi e-SPT PPh 21
Aplikasi e-SPT PPh 21 diciptakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan pembuatan dan pelaporan SPT PPh 21. Sebelum era e-SPT,
Baca Juga
Sistem Pemungutan Pajak: Tulang Punggung Keuangan Negara
Dalam era globalisasi yang semakin berkembang, sistem pemungutan pajak menjadi salah satu aspek vital dalam mengelola keuangan negara. Tanpa sistem
Baca Juga

Artikel Populer

Model AIDA: Pengertian, Kelebihan dan Contohnya
Apakah Anda pernah mendengar tentang konsep Marketing AIDA dalam pemasaran? Dengan menggunakan model ini, Anda dapat meningkatkan perhatian, minat, keinginan,
Baca Juga
Berbagai Contoh Proposal Bisnis Lengkap dengan Rinciannya
Proposal bisnis merupakan suatu rencana bisnis yang ditulis dalam bentuk dokumen. Pelaku bisnis perlu membuat proposal bisnis sebelum memulai suatu
Baca Juga
Bagaimana Cara Agar Jualan Laris Manis? Ini Dia Tipsnya
Punya bisnis apa saja pastinya ingin jualannya laris manis, hingga tidak dipungkiri lagi jika setiap pelaku usaha mencari cara terbaik
Baca Juga
13 Contoh Analisis SWOT Makanan dan Cara Menyusunnya
Analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats) telah menjadi alat yang sangat penting dalam merinci strategi bisnis, salah satunya adalah analisis
Baca Juga
Mengenal Sejarah Akuntansi Secara Singkat
Sejarah awal akuntansi ini ada dengan seiring manusia mengenal hitungan uang serta cara pencatatanya. Oleh karena itu akuntansi juga dikenal
Baca Juga
10 Contoh Makanan Khas Daerah yang Dimodifikasi
Mengulik kekayaan kuliner nusantara tidak pernah ada habisnya. Setiap daerah di Indonesia memiliki makanan khas yang mencerminkan budaya dan tradisi
Baca Juga
Customer Service Bee

148rb+ Pengusaha Sudah Pakai Bee

"Operasional makin lancar, bisnis terkontrol dan mudah discale-up"
Hubungi Tim Bee sekarang untuk konsultasi GRATIS
Logo Bee Web
Software Akuntansi & Kasir No. 2 di Indonesia. Memudahkan Pemilik Bisnis dan Akuntan untuk mengerjakan dan menganalisa keuangan lebih cepat, mudah, dan akurat. Gratis Trial atau Demo Gratis dengan Tim Bee.
Jam Operasional
Senin - Jumat, 09:00 - 16:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Tgl Merah LIBUR
Chat via WA
Alamat Kantor
Surabaya: Jl. Klampis Jaya 29J, SurabayaBandung: Aer Space - Jl. Karang Tinggal No.41B, Cipedes, Bandung
Jakarta: Jl. Mampang Prapatan VIII No. 3B, Jakarta Selatan (Sementara Tutup)
Copyright © 2024 Bee.id
magnifiercrossmenu