🎉 Akhir Tahun Buanyak Diskon-nyaaa, Disc. upto 25%
Logo Bee Web

Mengenal Anjak Piutang, Cara Kerja & Dasar Hukumnya, Lengkap!

Anjak piutang adalah proses di mana sebuah perusahaan menjual piutangnya (tagihan belum terbayar) kepada pihak ketiga, Begini cara kerjanya!
Penulis: Lutfatul Malihah
Kategori:
Terbit: Saturday, 29 June 2024
Diperbarui: Saturday, 29 June 2024
Daftar Isi

Kelancaran arus kas menjadi kunci utama bagi kelangsungan hidup bisnis. Terkadang, piutang yang menumpuk dapat menghambat laju bisnis Anda. Di sinilah anjak piutang hadir sebagai solusi finansial yang tepat.

Factoring atau anjak piutang adalah solusi pembiayaan yang memungkinkan Anda menjual piutang usaha kepada pihak ketiga, yang disebut perusahaan factor. Dengan ini, Anda dapat memperoleh dana tunai dengan cepat untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, tanpa perlu menunggu lama untuk pelunasan piutang.

Mari kita kenali lebih dalam apa yang dimaksud dengan factoring, cara kerja, manfaat hingga kelemahannya pada artikel di bawah ini!

Apa itu Anjak Piutang?

anjak piutang adalah proses di mana sebuah perusahaan menjual piutangnya (tagihan belum terbayar) kepada pihak ketiga (Credit: Freepik.com)

Anjak piutang dalam bahasa Inggris disebut dengan factoring. Secara pengertian anjak piutang adalah pengalihan piutang. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.021/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan Pasal 1.

Menurut Keputusan Presiden tersebut, factoring didefinisikan sebagai pembiayaan dalam bentuk pengalihan dan/atau pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan, baik domestik maupun internasional.

Sederhananya, Anjak piutang adalah proses di mana sebuah perusahaan menjual piutangnya (tagihan belum terbayar) kepada pihak ketiga, biasanya perusahaan factoring.

Dengan melakukan ini, perusahaan dapat segera mendapatkan dana tunai yang sangat dibutuhkan untuk operasional mereka, sementara perusahaan factoring mengambil alih tanggung jawab penagihan dari debitur.

Sejarah Singkat Anjak Piutang

Mengutip dari Jurnal Islamiconomic yang berjudul Anjak Piutang (Factoring) dalam Ekonomi Islam (2017) karya Naerul E.K.A, kegiatan anjak piutang pertama kali dilakukan pada tahun 1889, di Amerika Serikat.

Sejak saat itu, mekanisme ini menjadi solusi populer bagi perusahaan yang membutuhkan likuiditas cepat tanpa harus menunggu pembayaran dari piutang dagang.

Sistem factoring ini sangat memungkinkan perusahaan untuk menjual piutangnya kepada pihak ketiga, sehingga memperoleh dana tunai lebih awal.

Sedangkan di Indonesia sendiri, factoring mulai dikenal pada tahun 1988 dan kemudian diresmikan melalui Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Desember 1988.

Pihak yang Terlibat dalam Anjak Piutang

Mengutip dari laman E-Learning Cendikaku, ada 3 pihak yang terlibat dalam anjak piutang, yakni kreditur, debitur dan perusahaan factoring.

  • Kreditur: yakni pihak yang memiliki sejumlah piutang, atau pihak yang akan menjual piutangnya kepada debitur.
  • Sedangkan debitur adalah pihak yang memiliki hutang kepada kreditur.
  • Kemudian perusahaan factoring adalah perusahaan yang memberikan jasa untuk membeli atau mengambil alih piutang tersebut.

Baca Juga: Perbedaan Hutang dan Piutang

Dasar Hukum Anjak Piutang

Di Indonesia Anjak piutang diatur dalam beberapa dasar hukum, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Menteri, hingga Keputusan Presiden, berikut rinciannya:

  • Keputusan Presiden (Keppres) No. 61 tahun 1988 pasal 2 tentang peresmian factoring.
  • Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.031/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Pasal 6 tentang Perbankan.
  • Keputusan Menteri Keuangan No. 468/KMK.017/1995 tentang Penentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan
  • Peraturan Presiden (PP) No. 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan

Jenis-Jenis Anjak Piutang

Factoring dibedakan menjadi 4 jenis, yakni berdasarkan pelayanan, penanggungan resiko, perjanjian dan lingkup kegiatannya. (Credit: Freepik.com)

Berdasarkan Buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Akuntansi Perbankan (2015) Karya Amanita Novi Yushita, anjak piutang dibedakan menjadi 4 jenis, yakni berdasarkan pelayanan, penanggungan resiko, perjanjian dan lingkup kegiatannya.

1. Berdasarkan Pelayanan

Anjak piutang berdasarkan pelayanannya dibedakan kembali menjadi 4 kelompok, berikut diantaranya:

a. Full Service Factoring

Anjak piutang jenis ini menawarkan layanan yang menyeluruh, mencakup baik jasa pembiayaan maupun non pembiayaan. Ini termasuk manajemen piutang, penagihan, dan administrasi penjualan.

b. Bulk Factoring

Jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo kepada nasabah, namun tidak menyediakan layanan tambahan seperti manajemen risiko piutang, administrasi penjualan, dan penagihan.

c. Maturity Factoring

Dalam jenis ini, klien tidak memerlukan pembiayaan tetapi membutuhkan layanan pengurusan penjualan, penagihan piutang, dan proteksi atas tagihan.

d. Finance Factoring

Sedangkan pada jenis ini factoring hanya menyediakan pembiayaan tanpa menanggung resiko piutang tak tertagih. Klien tetap bertanggung jawab atas pembukuan dan penagihan piutang, termasuk menanggung resiko piutang yang tidak tertagih.

2. Berdasarkan Penanggungan Risiko

Kemudian untuk factoring berdasarkan resikonya, dibedakan menjadi dua kelompok, yakni:

a. With Recourse Factoring

Dalam perjanjian ini, klien menanggung risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan. Jika piutang tidak tertagih, perusahaanfactoring dapat mengembalikan tanggung jawab pembayaran piutang tersebut kepada klien.

b. Without Recourse Factoring

Perusahaan factoring menanggung risiko atas piutang yang tidak tertagih. Namun, jika terjadi keadaan tertentu seperti barang yang cacat atau tidak sesuai perjanjian, perusahaan factoring dapat mengembalikan tagihan kepada klien.

Baca Juga: 5 Contoh Analisis Resiko Bisnis dan Cara Analisisnya

3. Berdasarkan Perjanjian

Sama seperti jenis factoring sebelumnya, factoring berdasarkan perjanjian juga dibedakan menjadi 2 jenis, yakni:

a. Disclosed Factoring

Piutang dialihkan kepada perusahaan factoring dengan sepengetahuan debitur. Saat piutang jatuh tempo, perusahaan factoring memiliki hak tagih kepada debitur. Faktur akan mencantumkan pernyataan pengalihan piutang.

b. Undisclosed Factoring

Pengalihan piutang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada debitur, kecuali jika terjadi pelanggaran kesepakatan oleh klien atau perusahaan factoring menghadapi risiko yang dianggap signifikan.

4. Berdasarkan Lingkup Kegiatan

Terakhir adalah berdasarkan berdasarkan lingkup kerjanya, yang juga dibedakan menjadi dua jenis, yakni:

a. Domestic Factoring

Transaksi anjak piutang yang melibatkan perusahaanfactoring, klien, dan debitur yang semuanya berdomisili di dalam negeri.

b. International Factoring

Transaksi anjak piutang yang melibatkan kegiatan ekspor-impor, di mana terdapat dua perusahaan factoring di masing-masing negara yang berperan sebagai eksportir faktor dan importir faktor.

Cara Kerja Anjak Piutang

Cara kerja anjak piutang dan prosesnya dapat dilakukan dalam dua bentuk utama: untuk tagihan (account receivable) dan untuk promes (promissory notes).

Berikut adalah penjelasan mengenai cara kerja kedua bentuk anjak piutang tersebut:

# Anjak Piutang untuk Tagihan

Alur Proses Anjak Piutang Untuk Penagihan

Alur Proses Anjak Piutang Untuk Penagihan (Credit: Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Akuntansi Perbankan (2015) Karya Amanita Novi Yushita)

  • Transaksi Jual Beli: Supplier (klien) menjual barang atau jasa kepada pembeli (customer) secara kredit. Barang diserahkan dengan dokumen penyerahan (Delivery Order, D/O) yang ditandatangani oleh pembeli. Dokumen asli D/O kemudian kembali ke supplier.
  • Penjualan Tagihan: Karena kebutuhan cash flow, supplier menjual tagihan tersebut kepada perusahaan factoring dengan persetujuan pembeli.
  • Penyerahan Data: Klien menyerahkan data tagihan, termasuk faktur-faktur atau D/O, kepada perusahaan factoring.
  • Kontrak Pengambilalihan: Terjadi kontrak persetujuan dan pengambilalihan tagihan antara klien dan perusahaan factoring.
  • Pembayaran: Perusahaanfactoring membayar kepada klien atas penjualan tagihan tersebut.
  • Penagihan: Pada saat jatuh tempo, perusahaan factoring melakukan penagihan kepada pembeli.
  • Pelunasan: Pembeli melunasi utangnya langsung kepada perusahaan factoring.

# Anjak Piutang untuk Promes

Alur Proses Anjak Piutang Untuk Promes

Alur Proses Anjak Piutang Untuk Promes (Credit: Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Akuntansi Perbankan (2015) Karya Amanita Novi Yushita)

  • Transaksi Jual Beli: Supplier menjual barang atau jasa kepada pembeli secara kredit.
  • Penerbitan Promes: Sebagai bukti utang, pembeli menerbitkan promes (promissory note) dan menyerahkannya kepada supplier.
  • Penjualan Promes: Supplier meng-endors (menandatangani balik) promes tersebut dan menjualnya kepada perusahaan factoring secara diskonto (dengan potongan harga).
  • Pembayaran Diskonto: Perusahaan factoring membayar kepada supplier berdasarkan nilai diskonto dari promes tersebut.
  • Penagihan Promes: Setelah jatuh tempo, perusahaan factoring menyerahkan promes tersebut kepada bank untuk ditagihkan pembayarannya dari pembeli.
  • Pelunasan dari Bank: Pembayaran dari pembeli diteruskan oleh bank kepada perusahaan factoring setelah penagihan dilakukan.

Manfaat Anjak Piutang

Berikut adalah manfaat anjak piutang bagi berbagai pihak yang terlibat:

1# Manfaat bagi Klien (Pemilik Usaha)

  • Peningkatan Penjualan: Factoring memungkinkan penjualan secara kredit, meningkatkan daya tarik bagi pembeli dan meningkatkan penjualan.
  • Kelancaran Modal Kerja: Piutang dikonversi menjadi dana tunai, modal kerja lancar untuk operasional seperti pembelian bahan baku, gaji pegawai, dll.
  • Pengurangan Risiko Piutang: Risiko tidak tertagihnya piutang dialihkan sebagian kepada perusahaan factoring.
  • Memudahkan Penagihan Piutang: Perusahaan factoring yang menagih piutang, menghemat waktu dan tenaga klien.
  • Efisiensi Usaha: Administrasi penjualan dilakukan oleh perusahaan factoring, meningkatkan efisiensi usaha klien.
  • Peningkatan Kualitas Piutang: Pemberian kredit yang efektif oleh perusahaan factoring meningkatkan kemungkinan tertagihnya piutang.

2# Manfaat bagi Factor (Perusahaan Anjak Piutang):

  • Penerimaan Fee: Fee dari klien, terdiri dari discount fee (atas pembiayaan) dan service fee (jasa non-pembiayaan).
    Manfaat bagi Customer (Pembeli):
  • Kesempatan Pembelian Kredit: Pembelian barang/jasa dengan sistem kredit dimungkinkan.
  • Pelayanan Penjualan Lebih Baik: Proses penjualan lebih cepat dan tepat karena administrasi oleh perusahaan factoring.

3# Manfaat Secara Umum

  • Terjaminnya Likuiditas Perusahaan: Klien mendapatkan kas langsung, modal kerja bergulir, dan likuiditas terjamin.
  • Penurunan Biaya Produksi: Diskon dari pemasok karena pembayaran tunai dapat menurunkan biaya produksi.
  • Bantuan Administrasi Piutang: Perusahaan factoring menangani penagihan dan administrasi piutang.
  • Kemudahan Pengajuan Kredit Kembali: Laporan dari perusahaan factoring membantu customer dalam pengajuan kredit kembali.
  • Secara keseluruhan, factoring menawarkan berbagai manfaat bagi klien, perusahaan factoring, dan customer, sehingga menjadi solusi finansial yang menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.

Yuk! Kelola Hutang-Piutang Mudah dengan Beecloud!

Pakai Beecloud Mudah Kontrol Hutang Dan Piutang Untuk Mengelola Kondisi Arus Kas Usaha

Segera tinggalkan cara lama kelola hutang-piutang Anda yang rumit dan memakan waktu. Beecloud hadir sebagai solusi sebagai aplikasi pembukuan keuangan yang dapat mencatat hingga melacak piutang dan hutang secara real-time, memantau arus kas keuangan, hingga mendapatkan laporan keuangan yang komprehensif.

Beecloud, bisa menjadi solusi tepat untuk meningkatkan efisiensi, ketepatan, dan transparansi pengelolaan keuangan bisnis Anda. Klik banner di atas ini dan rasakan kemudahan mengelola hutang-piutang dengan Beecloud!

Artikel Populer

Contoh Pasar Oligopoli Potret Pasar Persaingan Tidak Sempurna
Ragam contoh pasar oligopoli yang Anda ketahui bisa menambah wawasan dalam memahami jenis market ini. pasar jenis ini merupakan salah
Baca Juga
[DOWNLOAD] Contoh Cash Flow Excel dan Template Membuatnya Gratis
Contoh cash flow excel berfungsi untuk mengonversi data-data akuntansi pada laporan laba rugi dan neraca menjadi suatu informasi mengenai pergerakan
Baca Juga
Model AIDA: Pengertian, Kelebihan dan Contohnya
Apakah Anda pernah mendengar tentang konsep Marketing AIDA dalam pemasaran? Dengan menggunakan model ini, Anda dapat meningkatkan perhatian, minat, keinginan,
Baca Juga
Contoh Matriks SWOT, Pengertian dan Strategi Penerapannya
Matriks SWOT berfungsi sebagai alat atau metode analisa peluang atau ancaman dalam bisnis, dengan analisis ini pebisnis lebih waspada dan
Baca Juga
Berbagai Contoh Proposal Bisnis Lengkap dengan Rinciannya
Proposal bisnis merupakan suatu rencana bisnis yang ditulis dalam bentuk dokumen. Pelaku bisnis perlu membuat proposal bisnis sebelum memulai suatu
Baca Juga
Jenis dan Contoh Pelayanan Prima di Berbagai Bidang Usaha
Pelayanan prima atau service excellent merupakan rangkaian tindakan yang diberikan untuk memberikan layanan kepada pelanggan secara maksimal agar mereka mendapat
Baca Juga
Customer Service Bee

148rb+ Pengusaha Sudah Pakai Bee

"Operasional makin lancar, bisnis terkontrol dan mudah discale-up"
Hubungi Tim Bee sekarang untuk konsultasi GRATIS
Logo Bee Web
Software Akuntansi & Kasir No. 2 di Indonesia. Memudahkan Pemilik Bisnis dan Akuntan untuk mengerjakan dan menganalisa keuangan lebih cepat, mudah, dan akurat. Gratis Trial atau Demo Gratis dengan Tim Bee.
Jam Operasional
Senin - Jumat, 09:00 - 16:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Tgl Merah LIBUR
Chat via WA
Alamat Kantor
Surabaya: Jl. Klampis Jaya 29J, SurabayaBandung: Aer Space - Jl. Karang Tinggal No.41B, Cipedes, Bandung
Jakarta: Jl. Mampang Prapatan VIII No. 3B, Jakarta Selatan (Sementara Tutup)
Copyright © 2024 Bee.id
magnifiercrossmenu