Logo Bee Web

Mengenal Akad Mudharabah dalam Praktik Ekonomi Syariah

akad mudharabah adalah kerja sama antara pemilik modal dan pelaku usaha, di mana pemilik modal menyerahkan dana untuk dikelola pelaku usaha.
Penulis: Lutfatul Malihah
Kategori: ,
Terbit: Monday, 28 October 2024
Diperbarui: Monday, 28 October 2024
Daftar Isi

Akad mudharabah merupakan salah satu bentuk kerjasama dalam ekonomi syariah yang sering digunakan dalam berbagai aktivitas bisnis dan investasi. Dalam akad ini, terdapat dua pihak utama, yaitu pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola usaha (mudharib).

Pemilik modal menyerahkan uangnya kepada pengelola usaha untuk dikelola, dengan kesepakatan bahwa keuntungan yang diperoleh akan dibagi sesuai dengan nisbah atau persentase yang telah disepakati sejak awal.

Mari kita pelajari secara lebih dalam pada artikel di bawah ini!

Apa itu Akad Mudharabah?

Akad Mudharabah Adalah

Ilustrasi contoh akad mudharabah yang dilakukan pemilik modal dan pelaku usaha (Credit: Freepik.com)

Dalam Buku Akad Mudharabah: Penyaluran Dana dengan Prinsip Bagi Hasil (2021) karya Zainal Arifin, kata Mudharabah berasal dari bahasa Arab yang artinya sebuah perumpamaan seorang yang memberikan harta benda kepada orang lain agar digunakan perdagangan yang menghasilkan keuntungan bersama dengan syarat tertentu. Jika rugi maka kerugian tersebut ditanggung pemilik modal.

Sedangkan dalam istilah fiqih muamalah, istilah mudharabah dapat diartikan dengan berbagai pengertian. Berikut beberapa pendapat beberapa ulama' tentang pengertian akad mudharabah.

a. Madzhab Syafi'i

Menurut Madzhab Syafi'i, mudharabah adalah sebuah kerja sama dimana pemilik modal menyerahkan sejumlah uang kepada pengusaha untuk dijalankan dalam suatu usaha dagang dengan keuntungan menjadi milik bersama, diantara keduanya.

b. Madzhab Hanafi

Mudharabah menurut Mazhab Hanafi adalah sebuah perjanjian untuk berserah di dalam keuntungan dengan modal dari salah satu pihak dan kemampuan/ skill dari pihak lainnya.

c. Madzhab Maliki

Kemudian Mudharabah menurut Madzhab Maliki adalah sebagai penyerahan uang di muka oleh pemilik modal dengan jumlah yangs udah ditentukan kepada seorang yang akan menjalankan usaha dengan uang tersebut. Sebagai imbalannya, pemilik modal mendapatkan imbalan dari sebagian keuntungan usaha.

d. Madzhab Hambali

Sedangkan menurut Madzhab Hambali, Mudharabah diartikan sebagai penyerahan suatu barang atau sejenisnya yang dapat dengan jelas ditentukan jumlahnya kepada orang yang mengusahakannya (berbisnis), dengan mendapatkan sebagian dari keuntungannya.

Dari penjelasan keempat madzhab di atas, dapat disimpulkan bahwa akad mudharabah adalah kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha, di mana pemilik modal menyerahkan dana untuk dikelola. Keuntungan yang dihasilkan dari usaha tersebut dibagi berdasarkan kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya. Namun, apabila terjadi kerugian, maka kerugian tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal, selama tidak ada kelalaian dari pihak pengelola usaha.

Baca Juga: Cara Menghitung Persentase Keuntungan dan Contohnya

Jenis-Jenis Akad Mudharabah

contoh akad mudharabah

Berdasarkan Fatwa MUI No:155/DSN-MUI/IX/2017, akad mudharabah dalam dilakukan dalam 4 bentuk, yakni udharabah Muthlaqoh, Muqayyadah, Tsuna'iwah, dan Musytarakah.(sumber: Freepik)

Masih berdasarkan buku yang sama Akad Mudharabah: Penyaluran Dana dengan Prinsip Bagi Hasil (2021), akad mudharabah dibedakan menjadi 2 jenis yakni mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah.

1. Mudharabah Muthlaqah

Mudharabah muthlaqah adalah akad yang dilakukan dalam bentuk kerjasama antara pemilik modal dan pelaku usaha dengan cakupan yang sangat luas, tanpa adanya batasan spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.

Biasanya akan ini diterapkan dalam bentuk tabungan, dan tidak memiliki batasan bagi bank dalam penggunaan dana yang dihimpun, sesuai dengan prinsip dasarnya.

Akad mudharabah muthlaqah ini memiliki beberapa karakteristik, diantaranya sebagai berikut:

  • Bank wajib memberi tahu pemilik dana mengenai nisbah atau rasio bagi hasil yang disepakati, serta tata cara pembagian keuntungan dan risiko yang mungkin timbul dari penyimpanan dana.
  • Dalam tabungan mudharabah, bank memberikan buku tabungan kepada nasabah sebagai bukti penyimpanan dana. Selain itu, bank juga dapat menyediakan fasilitas kartu ATM atau alat penarikan lainnya untuk memudahkan penabung dalam mengakses dananya.
  • Tabungan mudharabah bersifat fleksibel, artinya penabung dapat menarik dana kapan saja sesuai perjanjian yang telah disepakati dengan bank. Namun, penarikan dana tidak boleh menyebabkan saldo menjadi negatif, sehingga nasabah harus menjaga agar saldo tetap positif.

2. Mudharabah Muqayyadah

Akad mudharabah muqayyadah, atau restricted mudharabah, adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Pada jenis akad ini, pengelola dana (mudharib) dibatasi oleh pemilik modal (shahibul maal) terkait jenis usaha, waktu, atau lokasi usaha. Pembatasan ini mencerminkan preferensi pemilik modal dalam memilih bidang usaha tertentu.

Karakteristik akad mudharabah muqayyadah adalah sebagai berikut:

  • Pemilik dana menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam pengelolaan dana, seperti batasan jenis usaha yang boleh dijalankan.
  • Bank berkewajiban untuk memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah (rasio bagi hasil) dan tata cara pemberitahuan serta pembagian keuntungan.
  • Sebagai bukti simpanan, bank menerbitkan bukti simpanan khusus dan wajib memisahkan dana tersebut dari rekening lainnya untuk menjaga transparansi dan sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.

Selain dua jenis di atas, Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No:155/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah, ada dua bentuk akad mudharabah lain yang sah digunakan, yakni:

  • Mudharabah Tsuna'iwah: Akad mudharabah yang melibatkan dua lapis hubungan mudharabah. Bank pertama bertindak sebagai pemilik modal (shahibul mal) dalam memberikan dana kepada pengelola usaha (mudharib), kemudian pengelola usaha tersebut dapat memberikan dana tersebut kepada pihak ketiga untuk dikelola kembali, sehingga terbentuk dua lapisan kerjasama bagi hasil.
  • Mudharabah Musytarakah: Dalam akad ini, selain bertindak sebagai pemilik modal, bank juga ikut menambahkan modalnya sendiri bersama modal nasabah. Dengan demikian, bank tidak hanya menerima bagi hasil, tetapi juga berperan aktif dalam usaha yang dikelola, sehingga terjadi kerja sama modal antara bank dan nasabah.

Dalam hal ini, ketentuan hukum bentuk akad mudharabah yang sah menurut MUI ada 4, yakni Mudharabah Muthlaqoh, Mudharabah Muqayyadah, Mudharabah Tsuna'iwah, dan Mudharabah Musytarakah.

Dasar Hukum Akad Mudharabah

Berikut dasar hukum Akad Mudharabah:

#Al-Qur'an

Dasar hukum mudharabah dalam Al-Quran:

  • QS. Al-Muzammil : 20 - Dimana dalam ayat tersebut mengandung kata 'yadhribu'  sama dengan akar kata mudharabah yang bermakna menjalankan suatu usaha.
  • QS. Al-Jumu’ah : 10 dan QS. Al-Baqarah : 198 - Kedua ayat tersebut menjelaskan tentang mudrib yakni seorang bepergian di bumi untuk mencari karunia Allah (dari keuntungan investasi).

#Hadits

  • HR Ibnu Majah - Artinya: Nabi bersabda, ada tiga hal yang mengandung berkah adalah jual beli yang ditangguhkan, melakukan qiradh (memberi modal kepada orang lain), dan mencampurkan gandum kualitas baik dengan gandum kualitas rendah untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.
  • HR. Ad-Darul Quthni - Artinya: Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharibnya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak, jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau
    membenarkannya.

Syarat dan Rukun Akad Mudharabah

Manajemen Keuangan Syariah

Akad mudharabah bisa dijadikan landasan hukum praktik investasi dalam ekonomi syariah (credit: freepik.com)

Menurut Adiwarman (2011) dalam Zaenal Arifin (2021), rukun akad mudharabah terdiri dari:

1. Pelaku (Shahibul Mal dan Mudharib)

Rukun pertama akad mudharabah adalah adanya pelaku, yang terdiri dari pemilik modal (shahibul mal) dan pelaku usaha (Mudharib) sebagai pihak yang menjalankan usaha.

Dalam Fatwa MUI No:155/DSN-MUI/IX/2017, para pihak harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:

  • Pemilik usaha dan pelaku usaha boleh berupa orang maupun yang disamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
  • Kedua pihak wahib cakap hukum sesuai dengan syariah dan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pemilik modal wajib memiliki modal yang akan diserahkan pada pelaku usaha.
  • Pelaku usaha wajib memiliki keahlian/keterampilan dalam melakukan usaha, sebagai bentuk upaya untuk mendapatkan keuntungan.

3. Objek Mudharabah (modal dan kerja)

Berikutnya ada objek mudharabah, baik itu modal dari shahibul mal atau  kerja dari mudharib. Modal dapat berupa uang atau barang dengan nilai uang yang disepakati, sedangkan kerja bisa berupa keahlian atau keterampilan tertentu. Modal harus sudah disetor dan tidak boleh berupa hutang. Tanpa kedua objek ini, akad mudharabah tidak sah.

4. Persetujuan

Praktik mudharabah harus dilakukan berdasarkan kesepakatan dan persetujuan kedua belah pihak, dan harus didasarkan pada prinsip kesepakatan bersama (an-taraddin minkum). Pemilik modal dan pengelola usaha harus rela dengan peran masing-masing dalam menjalankan akad ini.

Dalam hal ini MUI menerapkan ketentuan shighat akad yang harus dipenuhi, diantaranya:

  • Akad mudharabah harus dinyatakan secara tegas, jelas, mudah dipahami, dimengerti dan diterima kedua belah pihak.
  • Akad boleh dilakukan secara lisan, tertulis, isyarat dan perbuatan/ tindakan, serta dilakukan secara elektronik sesuai dengan syariah dan peraturan yang berlaku.
  • Pelaku usaha dalam akad mudharabah ismaiyah tidak boleh melakukan mudharabah secara berulang, kecuali mendapatkan izin dari pemilik modal/ investor.

Baca Juga: Investor Adalah Pemegang Saham, Begini Penjelasannya

5. Nisbah Keuntungan

Rukun terakhir adalah nisbah keuntungan atau bagi hasil, yakni ketentuan dalam pembagian keuntungan antara shahibul maal dan mudharib, yang harus disepakati sejak awal untuk menghindari perselisihan.

Dalam hal ini MUI menerapkan 6 poin ketentuan nisbah bagi hasil, diantaranya sebagai berikut:

  • Sistem/metode yang digunakan dalam pembagian keuntungan harus sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
  • Nisbah bagi hasil harus disepakati ketika akad.
  • Nisbah bagi hasil tidak boleh dalam bentuk nominal atau angka persentase dari modal usaha.
  • Nisbah bagi hasil juga tidak boleh menggunakan angka persentase yang mengakibatkan salah satu pihak saja yang mendapatkan keuntungan, yang lainnya tidak.
  • Nisbah bagi hasil boleh diubah sesuai dengan kesepakatan.
  • Nisbah bagi hasil boleh dinyatakan dalam bentuk multi nisbah.

Ketentuan Keuntungan dan Kerugian Akad Mudharabah

Dasar Hukum Akad Mudharabah Mui

Peraturan dan Ketentuan Akad Mudharabah Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Credit: bee.id)

Lalu, bagaimana ketentuan keuntungan dan kerugian akad mudharabah? Dalam hal ini MUI sudah mengaturnya dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No:155/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Keuntungan usaha harus dihitung secara jelas dan transparan untuk menghindari perbedaan pendapat atau sengketa saat pembagian keuntungan atau penghentian akad mudharabah.
  • Seluruh keuntungan yang dihasilkan dari usaha dibagikan sesuai dengan nisbah (rasio bagi hasil) yang telah disepakati sebelumnya. Tidak boleh ada penentuan jumlah keuntungan tertentu yang hanya diberikan kepada salah satu pihak saja.
  • Mudharib dapat mengusulkan untuk mendapatkan persentase keuntungan tambahan jika keuntungan yang diperoleh melebihi jumlah yang telah disepakati.
  • Kerugian dalam usaha mudharabah sepenuhnya menjadi tanggung jawab shahibul mal, kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan mudharib yang termasuk dalam kategori at-ta'addi (kelalaian), at-taqshir (kurang kehati-hatian), pelanggaran syarat-syarat perjanjian, atau tindakan yang melanggar batasan dalam akad mudharabah muqayyadah.

Contoh Akad Mudharabah

Berikut gambaran sederhana praktek akad mudharabah:

#Contoh Kasus

Seorang nasabah bernama Ahmad memiliki modal sebesar Rp 100.000.000 dan ingin menginvestasikan dananya dalam bentuk tabungan mudharabah di Bank Syariah XYZ. Bank XYZ bertindak sebagai pengelola modal (mudharib), sedangkan Ahmad adalah pemilik modal (shahibul mal).

#Kesepakatan Akad

  • Modal: Ahmad menyerahkan modal Rp 100.000.000 kepada Bank XYZ.
  • Jenis Usaha: Bank XYZ akan menggunakan dana tersebut untuk menjalankan usaha yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti pembiayaan usaha kecil dan menengah.
  • Nisbah Keuntungan: Ahmad dan Bank XYZ sepakat untuk membagi keuntungan dengan rasio 60% untuk Ahmad dan 40% untuk Bank XYZ.
  • Kerugian: Jika usaha yang dijalankan mengalami kerugian, kerugian tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh Ahmad, kecuali jika kerugian tersebut terjadi karena kelalaian atau kesalahan Bank XYZ.

#Pelaksanaan

Setelah dana diserahkan, Bank XYZ menggunakan modal tersebut untuk membiayai beberapa usaha. Di akhir periode (misalnya, setiap 3 bulan), keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut dihitung. Jika keuntungan yang didapatkan adalah Rp 20.000.000, maka Ahmad akan menerima 60% dari keuntungan tersebut, yaitu Rp 12.000.000, dan Bank XYZ akan mendapatkan 40%, yaitu Rp 8.000.000.

#Catatan

Jika dalam periode tertentu usaha yang dijalankan mengalami kerugian, Ahmad sebagai pemilik modal akan menanggung kerugian sesuai dengan jumlah modal yang diinvestasikan, sedangkan Bank XYZ tidak akan memperoleh bagian keuntungan, kecuali jika kerugian terjadi karena kelalaian atau pelanggaran oleh Bank XYZ.

Penutup

Dari contoh kasus di atas, praktek akad mudharabah membutuhkan pembukuan usaha agar dapat mengetahui apakah perusahaan tersebut sedang mengalami kerugian atau keuntungan. Sehingga, kedua belah pihak bisa

Dalam hal ini, Anda bisa menggunakan aplikasi pembukuan keuangan Beecloud. Anda bisa mencatat setiap transaksi dalam bisnis Anda dengan lebih praktis, mencatat modal dan investasi hingga membuat laporan laba rugi, neraca, arus kas dan lainnya secara otomatis. Mau coba dulu? Bisa! Dengan klik banner di bawah ini sekarang juga!

Beecloud Untuk Mencatat Biaya Promosi Iklan Pemasaran Dan Mengetahui Laba Rugi

Artikel Populer

Contoh Pasar Oligopoli Potret Pasar Persaingan Tidak Sempurna
Ragam contoh pasar oligopoli yang Anda ketahui bisa menambah wawasan dalam memahami jenis market ini. pasar jenis ini merupakan salah
Baca Juga
[DOWNLOAD] Contoh Cash Flow Excel dan Template Membuatnya Gratis
Contoh cash flow excel berfungsi untuk mengonversi data-data akuntansi pada laporan laba rugi dan neraca menjadi suatu informasi mengenai pergerakan
Baca Juga
Model AIDA: Pengertian, Kelebihan dan Contohnya
Apakah Anda pernah mendengar tentang konsep Marketing AIDA dalam pemasaran? Dengan menggunakan model ini, Anda dapat meningkatkan perhatian, minat, keinginan,
Baca Juga
Contoh Matriks SWOT, Pengertian dan Strategi Penerapannya
Matriks SWOT berfungsi sebagai alat atau metode analisa peluang atau ancaman dalam bisnis, dengan analisis ini pebisnis lebih waspada dan
Baca Juga
Berbagai Contoh Proposal Bisnis Lengkap dengan Rinciannya
Proposal bisnis merupakan suatu rencana bisnis yang ditulis dalam bentuk dokumen. Pelaku bisnis perlu membuat proposal bisnis sebelum memulai suatu
Baca Juga
Jenis dan Contoh Pelayanan Prima di Berbagai Bidang Usaha
Pelayanan prima atau service excellent merupakan rangkaian tindakan yang diberikan untuk memberikan layanan kepada pelanggan secara maksimal agar mereka mendapat
Baca Juga
Customer Service Bee

148rb+ Pengusaha Sudah Pakai Bee

"Operasional makin lancar, bisnis terkontrol dan mudah discale-up"
Hubungi Tim Bee sekarang untuk konsultasi GRATIS
Logo Bee Web
Software Akuntansi & Kasir No. 2 di Indonesia. Memudahkan Pemilik Bisnis dan Akuntan untuk mengerjakan dan menganalisa keuangan lebih cepat, mudah, dan akurat. Gratis Trial atau Demo Gratis dengan Tim Bee.
Jam Operasional
Senin - Jumat, 09:00 - 16:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Tgl Merah LIBUR
Chat via WA
Alamat Kantor
Surabaya: Jl. Klampis Jaya 29J, SurabayaBandung: Aer Space - Jl. Karang Tinggal No.41B, Cipedes, Bandung
Jakarta: Jl. Mampang Prapatan VIII No. 3B, Jakarta Selatan (Sementara Tutup)
Copyright © 2024 Bee.id
magnifiercrossmenu