Logo Bee Web

Mengenal Istilah Akad Istishna dalam Praktik Ekonomi Syariah

Akad istishna' adalah akad jual beli dengan sistem pemesanan sebuah barang tertentu dengan kriteria atau detail yang diminta oleh pembeli.
Penulis: Lutfatul Malihah
Kategori:
Terbit: Monday, 21 October 2024
Diperbarui: Monday, 21 October 2024
Daftar Isi

Dalam perkembangan ekonomi syariah, berbagai istilah dan konsep digunakan untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Salah satunya adalah akad istishna.

Akad ini merupakan kontrak jual beli barang yang dipesan dan diproduksi terlebih dahulu, sebelum diserahkan kepada pembeli. Dalam praktiknya, akad ini sangat relevan untuk industri yang memerlukan proses produksi, seperti konstruksi, manufaktur, dan pengadaan barang.

Mari kita bahas lebih detail tentang akad istishna, mulai dari pengertian, rukun, syarat, skema, hingga dasar hukumnya.

Pengertian Akad Istishna

Akad Istishna

Akad istishna' adalah akad jual beli dengan sistem pemesanan (Credit: Freepik.com)

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Akad istishna' adalah akad jual beli dengan sistem pemesanan sebuah barang tertentu dengan kriteria atau detail yang diminta oleh pembeli, yang memiliki kesepakatan bersama antara penjual dan juga pembeli.

Sedangkan menurut fatwa DSN-MUI Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000, menurut fiqh, istishna' adalah jual beli dalam bentuk pesanan dengan kriteria barang dan kondisi tertentu yang telah disepakati oleh pembeli dan penjual.

Dalam PSAK 104, barang pesanan ini harus memenuhi 3 kriteria berikut:

  • Pembuatan barang yang dipesan membutuhkan proses setelah akad disepakati.
  • Barang yang dijual merupakan barang yang sesuai dengan permintaan pembeli, bukan merupakan barang atau produk yang dibuat secara massal.
  • Penjual harus memahami dan mengerti dengan baik, terkait karakteristik yang umum yakni jenis, kualitas, spesifikasi teknis dan juga kuantitasnya.

Istilah akad istishna' juga disebut dikenal dengan istishna pararel, yang diartikan sebagai bentuk akad istishna antara pemesan dengan penjual, kemudian untuk untuk memenuhi kewajiban pembeli, penjual memerlukan pihak lain sebagai pembuat.

Baca Juga: Memahami Apa Itu Akuntansi Syariah dan Prinsip Dasarnya

Perbedaan Akad Istishna dan Akad Murabahah

Akad Istishna dan Akad Murabahah adalah dua jenis transaksi yang umum digunakan dalam perbankan syariah. Namun, keduanya merupakan konsep akad jual beli yang berbeda, berikut diantaranya:

a. Pengertian

Perbedaan pertama antara akad istishna dan akad murabahah adalah dari definisinya, akad istishna adalah perjanjian jual beli barang yang akan diproduksi atau dibuat di masa depan. Penjual berjanji untuk menyerahkan barang yang akan diproduksi kepada pembeli pada waktu yang disepakati.

Sedangkan akad murabahah adalah perjanjian jual beli di mana penjual mencantumkan biaya modal dan keuntungan yang diinginkan kepada pembeli. Dalam akad ini, penjual mengungkapkan harga pokok dan margin keuntungan.

b. Objek

Perbedaan selanjutnya adalah objeknya, dimana objek akad istishna adalah barang yang diperjualbelikan dalam akad ini adalah barang yang belum ada, tetapi akan diproduksi sesuai dengan spesifikasi yang disepakati.

Sedangkan objek akad murabahah adalah barang yang diperjualbelikan sudah ada dan dapat diserahkan kepada pembeli pada saat transaksi dilakukan.

c. Metode Pembayaran

Perbedaan akad istishna dan akad murabahah selanjutnya adalah dari metode pembayarannya. Pembayaran akad istishna dapat dilakukan secara tunai atau dicicil, tetapi biasanya dilakukan dimuka (sebelum barang diserahkan).

Disisi lain, pembayaran akad murabahah dapat dilakukan secara tunai atau melalui cicilan, dan harga jual yang disepakati termasuk margin keuntungan sudah jelas.

d. Contohnya

Terakhir adalah contohnya, contoh akad istishna biasa ditemukan ketika melakukan pembelian rumah, dimana pembelian rumah yang masih dalam proses pembangunan. Pembeli membayar sejumlah uang di awal untuk mendapatkan rumah yang akan selesai dalam waktu tertentu.

Sedangkan contoh akad murabahah adalah pembelian mobil di mana bank atau lembaga keuangan syariah membeli mobil terlebih dahulu dan kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi, termasuk margin keuntungan.

Baca Juga: Margin adalah, Jenis, Contoh dan Cara Menghitungnya

Rukun Akad Istishna

istishna adalah

Salah satu contoh praktik akad istishna adalah KPR rumah (Credit: Freepik.com)

Dalam buku Akuntansi Perbankan Syariah: Teori dan Praktik Kontemporer (2009) karya Rizal Yahya, dkk. Ada beberapa rukun istishna' yang harus dipenuhi agar transaksi jual beli dianggap sah, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Mustashni' (Pemesan)

Rukun pertama adalah harus ada pemesan, yakni pihak yang memesan barang yang dibutuhkan. Untuk menjadi mustashni’, pembeli harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti sudah berusia akil baligh dan tidak sedang dalam keadaan gila. Hal ini memastikan bahwa pemesan memiliki kapasitas hukum untuk terlibat dalam transaksi.

2. Shani' (Penjual)

Kedua adalah penjual, yakni pihak yang menerima pesanan dan bertanggung jawab untuk memproduksi atau menyediakan barang yang dipesan. Penjual diwajibkan untuk menyerahkan barang sesuai dengan spesifikasi yang disepakati pada waktu yang telah ditentukan.

3. Mashnu' (Objek/ Barang yang Dipesan)

Kemudian harus ada ojek atau barang yang dipesan, barang atau jasa yang dipesan juga harus memenuhi spesifikasi serta harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Kejelasan mengenai objek yang dipesan sangat penting untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.

4. Sighat (Ijab dan Qobul)

Terakhir adalah sighat atau ijab dan qabul. Rukun ini terdiri dari dua bagian, pertama ada ijab, yang merupakan pernyataan dari pihak pemesan mengenai keinginan untuk memesan.

Kemudian ada kabul, yang adalah tanggapan dari pihak penjual yang menyatakan kesanggupan dan persetujuan terhadap pesanan tersebut. Kedua pernyataan ini harus jelas dan saling menyetujui agar akad dianggap sah.

Syarat Akad Istishna

Sedangkan syarat akad istishna yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  • Akad harus dilakukan oleh orang yang berakal sehat dan dewasa.
  • Dilakukan secara sukarela dan kedua belah pihak tidak boleh melakukan pelanggan kesepakatan.
  • Pihak yang dimintai untuk membuat sesuai telah menyatakan ketersediaannya untuk memenuhi pesanan.
  • Barang yang dipesan memiliki karakteristik yang jelas, mulai dari jenis, ukuran, desain, hingga jumlahnya.
  • Barang yang dipesan tidak memunculkan kerugian serta tidak termasuk barang dilarang oleh syara'.

Skema Akad Istishna

Berikut adalah gambaran skema akad istishna, sesuai dengan penjelasan di atas:

Skema Akad Istishna

Skema Akad Istishna (Credit: ocbc.id)

Ketentuan Hukum Akad Istishna

Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 06 Tahun 2000, ketentuan akad istishna adalah sebagai berikut:

1. Ketentuan tentang Pembayaran

  • Pembayaran harus diketahui jumlah, bentuk dan sebaiknya berupa uang dan barang lainnya yang bermanfaat.
  • Pembayaran harus dilakukan sesuai dengan yang sudah disepakati sebelumnya.
  • Pembayaran tidak diperkenankan dalam bentuk pembebasan utang.

2. Ketentuan tentang Barang

  • Barang harus memiliki karakteristik yang jelas dan dapat diakui sebagai utang.
  • Barang harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
  • Penyerahan barang dilakukan di kemudian hari, sesuai dengan ketentuan awal.
  • Waktu penyerahan barang harus ditentukan sesuai dengan kesepakatan awal.
  • Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum barang diterima.
  • Barang tidak boleh ditukar selain dengan barang lain dengan jenis yang sama sesuai dengan kesepakatan.
  • Jika ditemukan barang yang cacat atau tidak sesuai seperti kesepakatan, pembeli dapat menggunakan haknya untuk memilih, apakah tetap melanjutkan atau membatalkan akad (hak khiyar).

3. Ketentuan Lainnya

Selain ketentuan pembayaran dan barang, ada satu ketentuan lain dalam akad istishna', yakni:

  • Hukumnya mengikat bagi pesanan yang sudah dalam proses dikerjakan sesuai dengan kesepakatan.
  • Semua ketentuan dalam jual beli juga berlaku pada praktik jual beli akad istishna.

Praktik Jual Beli Istishna

Berikut beberapa contoh praktik jual beli istishna yang bisa ditemukan di kehidupan sehari-hari:

#KPR (Kontrak Pembangunan Rumah)

Seorang individu (mustashni') menginginkan sebuah rumah yang dibangun sesuai dengan spesifikasinya, seperti ukuran, jumlah kamar, dan desain.

Individu tersebut membuat kontrak dengan seorang kontraktor (shani') untuk membangun rumah tersebut. Dalam kontrak, disepakati harga, waktu penyelesaian, dan spesifikasi teknis rumah. Setelah kontrak ditandatangani, kontraktor mulai bekerja dan menyerahkan rumah sesuai dengan kesepakatan pada waktu yang dijanjikan.

#Custom Pakaian/ Kostum Khusus

Pelanggan memesan pakaian atau kostum dengan desain dan ukuran tertentu kepada penjahit atau desainer. Penjahit atau desainer kemudian membuat pakaian tersebut sesuai pesanan dan menyerahkannya kepada pelanggan.

Beeaccounting, Solusi Akuntansi Praktis Sesuai Standar Akuntansi Keuangan (sak)

Kesimpulan

Akad Istishna adalah perjanjian jual beli dalam perbankan syariah yang digunakan untuk memesan barang yang belum ada dan akan diproduksi sesuai dengan spesifikasi yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Dalam akad ini, penjual berjanji untuk memproduksi dan menyerahkan barang tersebut di masa depan, sementara pembeli dapat membayar secara penuh di muka atau bertahap selama proses produksi. Akad ini sangat cocok untuk transaksi yang melibatkan produk yang memerlukan waktu pengerjaan, seperti pembangunan rumah atau pembuatan barang manufaktur.

Fleksibilitas pembayaran dan kesepakatan yang jelas menjadikan istishna sebagai solusi efektif dalam mendukung proyek-proyek jangka panjang di sektor ekonomi syariah.

Artikel Populer

Contoh Pasar Oligopoli Potret Pasar Persaingan Tidak Sempurna
Ragam contoh pasar oligopoli yang Anda ketahui bisa menambah wawasan dalam memahami jenis market ini. pasar jenis ini merupakan salah
Baca Juga
[DOWNLOAD] Contoh Cash Flow Excel dan Template Membuatnya Gratis
Contoh cash flow excel berfungsi untuk mengonversi data-data akuntansi pada laporan laba rugi dan neraca menjadi suatu informasi mengenai pergerakan
Baca Juga
Model AIDA: Pengertian, Kelebihan dan Contohnya
Apakah Anda pernah mendengar tentang konsep Marketing AIDA dalam pemasaran? Dengan menggunakan model ini, Anda dapat meningkatkan perhatian, minat, keinginan,
Baca Juga
Contoh Matriks SWOT, Pengertian dan Strategi Penerapannya
Matriks SWOT berfungsi sebagai alat atau metode analisa peluang atau ancaman dalam bisnis, dengan analisis ini pebisnis lebih waspada dan
Baca Juga
Berbagai Contoh Proposal Bisnis Lengkap dengan Rinciannya
Proposal bisnis merupakan suatu rencana bisnis yang ditulis dalam bentuk dokumen. Pelaku bisnis perlu membuat proposal bisnis sebelum memulai suatu
Baca Juga
Jenis dan Contoh Pelayanan Prima di Berbagai Bidang Usaha
Pelayanan prima atau service excellent merupakan rangkaian tindakan yang diberikan untuk memberikan layanan kepada pelanggan secara maksimal agar mereka mendapat
Baca Juga
Customer Service Bee

148rb+ Pengusaha Sudah Pakai Bee

"Operasional makin lancar, bisnis terkontrol dan mudah discale-up"
Hubungi Tim Bee sekarang untuk konsultasi GRATIS
Logo Bee Web
Software Akuntansi & Kasir No. 2 di Indonesia. Memudahkan Pemilik Bisnis dan Akuntan untuk mengerjakan dan menganalisa keuangan lebih cepat, mudah, dan akurat. Gratis Trial atau Demo Gratis dengan Tim Bee.
Jam Operasional
Senin - Jumat, 09:00 - 16:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Tgl Merah LIBUR
Chat via WA
Alamat Kantor
Surabaya: Jl. Klampis Jaya 29J, SurabayaBandung: Aer Space - Jl. Karang Tinggal No.41B, Cipedes, Bandung
Jakarta: Jl. Mampang Prapatan VIII No. 3B, Jakarta Selatan (Sementara Tutup)
Copyright © 2024 Bee.id
magnifiercrossmenu