Agunan, sering juga disebut jaminan, memegang peranan penting dalam dunia keuangan, khususnya dalam proses peminjaman modal. Bagi para peminjam, jaminan ini menjadi kunci untuk mendapatkan akses pendanaan, terutama untuk pinjaman dengan jumlah besar.
Di sisi lain, bagi pemberi pinjaman, jaminan ini berfungsi sebagai alat mitigasi risiko, meminimalkan potensi kerugian jika peminjam gagal melunasi kewajibannya.
Sebagai pelaku usaha yang memerlukan pinjaman usaha, Anda perlu memahami apa yang dimaksud dengan agunan, untuk memudahkan Anda dalam mengajukan pinjaman usaha.
Baca Juga: 13 Jenis Pinjaman Modal Usaha, Kekurangan dan Kelebihannya
Menurut Undang-Undang No.07 tahun 1992 tentang Perbankan Syariah yang diubah menjadi Undang-Undang No.10 Tahun 1998, jika agunan adalah jaminan tambahan yang diberikan oleh calon nasabah kepada bank sebagai jaminan fasilitas kredit yang didapatkan berdasarkan prinsip syariah.
Penjelasan ini juga dilanjut pada pasal 8 ayat 1, dijelaskan jika untuk menghindari risiko dalam kredit syariah, bank harus menilai kredibilitas nasabah untuk memastikan pembayaran kembali.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) agunan atau jaminan berasal dari kata jamn, yang diartikan sebagai menanggung. Sederhananya, agunan ini diartikan sebagai tanggungan atas pinjaman yang diterima.
Prinsip agunan terdiri dari 5 komponen, yang sering disebut 5c. Prinsip 5C apa saja?
Memeriksa riwayat kredit, reputasi, dan karakter moral peminjam. Ini untuk menilai tingkat tanggung jawab dan komitmen peminjam dalam memenuhi kewajibannya.
Prinsip kedua adalah mengevaluasi kemampuan peminjam untuk melunasi pinjaman, termasuk penghasilan, pengeluaran, dan utang yang ada.
Jaminan ini dapat memperkuat kapasitas bayar, menunjukkan kepada pemberi pinjaman bahwa peminjam memiliki aset yang dapat dilikuidasi untuk menutupi pinjaman jika terjadi gagal bayar.
Kemudian, menilai kekayaan bersih peminjam, termasuk aset dan liabilitas. Jaminan merupakan bagian dari modal, menunjukkan kepada pemberi pinjaman bahwa peminjam memiliki sumber daya keuangan untuk melunasi pinjaman.
Baca Juga: Aset Adalah: Jenis, Sifat dan Manfaatnya, Lengkap!
Kemudian jaminan, berupa aset yang dijaminkan oleh peminjam untuk mengamankan pinjaman. Jaminan yang kuat dapat meningkatkan peluang persetujuan kredit dan potentially menurunkan suku bunga.
Terakhir adalah kondisi ekonomi, yakni mempertimbangkan kondisi ekonomi makro dan industri tempat peminjam beroperasi. Faktor ini dapat mempengaruhi kemampuan peminjam untuk menghasilkan pendapatan dan melunasi pinjaman.
Dalam Undang-Undang Perbankan, agunan dikelompokkan menjadi 2 jenis, yakni agunan pokok dan agunan tambahan.
Agunan pokok adalah barang, surat berharga, atau garansi yang memiliki hubungan langsung dengan objek yang dibiayai oleh kredit tersebut. Contohnya adalah barang-barang yang dibeli dengan kredit yang dijaminkan, proyek-proyek yang dibiayai oleh kredit terkait, dan lainnya.
Sedangkan, agunan tambahan adalah barang, surat berharga, atau garansi yang tidak memiliki hubungan langsung dengan objek yang dibiayai oleh kredit tersebut.
Namun ditambahkan sebagai jaminan tambahan untuk memperkuat posisi pemberi pinjaman. Dengan adanya jaminan tambahan, risiko yang dihadapi oleh pemberi pinjaman dapat diminimalisasi meskipun jaminan pokok tidak mencukupi.
Dalam buku Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia (2003) karya Rachmadi Usman, ada 4 fungsi utama agunan, yakni:
Mengutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, ada 3 syarat aset dapat dijadikan agunan, yakni:
Berikut beberapa contoh agunan dan penjelasannya:
Contoh agunan pertama adalah pinjaman usaha. Contohnya mesin-mesin produksi yang dibeli dengan pinjaman tersebut, bangunan atau properti milik perusahaan yang tidak terkait langsung dengan pembelian mesin tetapi digunakan sebagai tambahan jaminan untuk memperkuat posisi bank sebagai pemberi pinjaman, dan lain sebagainya.
Dalam beberapa kasus, tagihan pendidikan yang dibiayai dengan pinjaman dapat menjadi jaminan pokok. Misalnya, jika pinjaman digunakan untuk membayar biaya sekolah, dan lainnya.
Sedangkan jaminan tambahannya adalah Properti atau aset lain milik orang tua atau wali murid, seperti rumah atau kendaraan, yang tidak berkaitan langsung dengan biaya sekolah tapi dapat digunakan sebagai jaminan.
Contoh ketiga adalah pada pinjaman KPR, yakni Rumah atau properti yang dibeli dengan menggunakan pinjaman KPR. Sedangkan jaminan tambahan adalah Aset lain seperti tanah atau rumah lain yang dimiliki oleh peminjam dan tidak terkait langsung dengan pinjaman KPR.
Bisa disimpulkan jika agunan adalah instrumen penting dalam dunia keuangan, khususnya dalam proses peminjaman modal. Bagi peminjam, jaminan menjadi kunci untuk mendapatkan akses pendanaan, terutama untuk pinjaman dengan jumlah besar.
Di sisi lain, bagi pemberi pinjaman, jaminan berfungsi sebagai alat mitigasi risiko, meminimalkan potensi kerugian jika peminjam gagal melunasi kewajibannya.
Sebagai pengusaha, perlu memahami apa itu agunan, dimana jaminanbukan hanya alat untuk mendapatkan pendanaan, tetapi juga berperan penting dalam menjaga kelancaran usaha dan meminimalkan risiko finansial