Pajak dan retribusi merupakan dua konsep finansial yang seringkali disalah artikan, namun keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam hal tujuan dan karakteristiknya. Perbedaan pajak dan retribusi sendiri bisa dibedakan berdasarkan pengertiannya.
Dimana pajak adalah kewajiban pembayaran yang dikenakan oleh pemerintah kepada individu atau entitas usaha. Sedangkan retribusi adalah pembayaran yang juga dikenakan oleh pemerintah. Akan tetapi dalam hal ini pembayar retribusi mendapatkan imbalan berupa pelayanan atau fasilitas tertentu.
Simak informasi selengkapnya tentang perbedaan pajak dan retibusi berikut ini:
Sebelum membahas lebih dalam mengenai perbedaan keduanya, sebaiknya Anda mengetahui pengertian dari pajak dan retribusi di awal, untuk memudahkan pemahaman akan perbedaan keduanya. Berikut penjelasan lengkapnya:
Berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Jika pengertian pajak adalah kontribusi kewajiban 'wajib pajak' kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk kepentingan kemakmuran rakyat.
Sedangkan istilah wajib pajak sendiri mengarah pada perorangan pribadi atau badan yang masuk dalam syarat dan ketentuan pajak berdasarkan undang-undang perpajakan, dalam melakukan pembayaran pajak, pemotongan pajak dan pemungutan pajak.
Baca Juga: Mengenal Fungsi Pajak bagi Negara, Masyarakat dan Pengusaha
Kemudian pengertian retribusi sendiri adalah jenis pungutan atau pembayaran yang dikenakan oleh pemerintah kepada individu, entitas usaha, atau masyarakat umum sebagai kompensasi atas pelayanan atau fasilitas khusus yang disediakan oleh pemerintah.
Contoh retribusi yang paling sering terjadi adalah retribusi parkir tepi jalan umum, pelayanan kesehatan, kebersihan lingkungan, pemakaman, dan lainnya. Peraturan tentang biaya retribusi sendiri di atur oleh peraturan daerah, peraturan menteri dan lain sebagainya yang lebih rendah tingkatnya.
Berikut 5 perbedaan dasar yang membedakan pajak dan retribusi:
Perbedaan pajak dan retribusi yang pertama adalah dasar hukum yang digunakan keduanya. Dimana dasar hukum pajak diatur oleh Undang-Undang perpajakan lebih tepatnya Undang - Undang No. 36 Tahun 2008, Undang -Undang No. 7 Tahun 2021 dan Undang Undang No. 10 Tahun 2020.
Sedangkan retribusi diatur berdasarkan peraturan daerah, menteri atau peraturan lainnya yang lebih rendah. Adapun ketentuan mengenai retribusi sendiri diatur dalam Undang - Undang No 28 Tahun 2009, dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perbedaan yang kedua adalah berdasarkan objek dan sifatnya, dimana pajak bersifat umum yang pembayarannya bersifat wajib dan dipaksakan. Kebalikannya, retribusi diajukan khusus kepada masyarakat atau badan yang telah menggunakan 'jasa' dan sifat pembayarannya juga paksaan bersifat ekonomis atau nominal yang tidak ditentukan.
Artinya dapat disimpulkan jika Pajak dikenakan kepada seluruh populasi atau sektor tertentu dengan sifat pembayaran wajib dan bersifat umum, sementara retribusi dikenakan kepada mereka yang memanfaatkan pelayanan atau fasilitas tertentu dengan pembayaran yang berbeda-beda dan sifat paksaan ekonomis atau nominal yang tidak seragam.
Berikutnya adalah dari segi tujuan, dimana pajak bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat secara keseluruhan sedangkan retribusi bertujuan untuk mensejahterakan individu. Dimana umumnya pajak digunakan untuk mendukung program-program umum seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Sementara retribusi, pendapatan yang diperoleh digunakan untuk membiayai pelayanan atau fasilitas yang langsung bermanfaat bagi individu atau entitas yang membayar. Dengan kata lain, pajak lebih berorientasi pada kepentingan kolektif, sedangkan retribusi lebih berorientasi pada manfaat pribadi atau kelompok tertentu.
Berikutnya adalah dari lembaga pemungut, pajak dilakukan dipungut oleh pemerintah pusat sedangkan retribusi dilakukan oleh pemerintah daerah. Lebih tepatnya pemungutan pajak dilakukan oleh Direktorat Pajak, adapun pajak daerah dikumpulkan oleh organisasi daerah yang ditunjuk seperti Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pelayanan Pajak.
Sedangkan pemungutan retribusi dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP), khususnya Peraturan Daerah (Perda). Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan mengelola retribusi daerah.
Perbedaan terakhir dari pajak dan retribusi adalah dari imbalan atau balas jasa, balas jasa dari pajak bisa dirasakan secara bertahap dan tidak langsung, sedangkan untuk retribusi dapat dirasakan secara langsung.
Hasil dari pembayaran bisa dirasakan secara bertahap melalui pengembangan infrastruktur, layanan publik, dan proyek-proyek pemerintah yang didanai oleh pajak. Sebaliknya, balas jasa dari retribusi dapat dirasakan secara langsung, karena pembayar retribusi menerima layanan atau fasilitas tertentu sebagai gantinya, seperti tempat parkir, layanan spesifik lainnya.
Baca Juga: Jenis Jenis Pajak di Indonesia yang Perlu Anda Ketahui
Untuk mempermudah pengaturan pembayaran pajak dalam sebuah perusahaan, Anda bisa menggunakan sistem akuntansi online. Software akuntansi online Beecloud merupakan sistem pencatatan keuangan yang dapat diakses secara real-time.
Memungkinkan pengguna untuk mencatat dan mengelola transaksi keuangan di mana saja dan kapan saja. Selain itu, Beecloud telah dilengkapi dengan beragam fitur pembukuan transaksi dan pelaporan akuntansi, yang dapat secara signifikan mempermudah pengusaha dalam mengatur aspek perpajakan tanpa harus melakukan perhitungan manual berulang kali.