Seorang akuntan wajib memahami standar akuntansi keuangan (SAK) yang berlaku di indonesia sebagai standar pekerjaannya. Meliputi metode, format laporan sampai penyajian informasi laporan keuangan.
Hal ini ditetapkan guna menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan pada masing-masing pihak yang berkaitan. Standar ini juga bisa memudahkan laporan keuangan untuk disusun dan di baca.
Baca Juga: Laporan Keuangan Sesuai PSAK dan Cara Cepat Membuatnya
Standar ini telah tertuang secara resmi dalam Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) untuk bidang bisnis dan Standar Akuntansi Pemerintahan untuk keuangan pemerintahan.
Berikut standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dan setiap bisnis dan pemerintah wajib menerapkan standar ini pada laporan keuangannya:
Standar pertama adalah International Financial Reporting Standards (IFRS) atau dalam bahasa Indonesianya disebut dengan standar akuntansi keuangan umum konvergensi mulai digunakan di Indonesia sejak tahun 2015.
Digunakan oleh bisnis asuransi, perusahaan dana pensiun, perbankan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan beberapa bisnis lain yang memiliki akuntabilitas publik.
Namun, standar ini sudah diadaptasi dan dikonvergensikan dengan standar indonesia oleh Dewan Standar Akuntansi keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dalam bentuk PSAK dan SAP.
Dan pada tahun 2020, DSAK IAI telah mengesahkan satu PSAK, satu ISAK, enam judul Amandemen PSAK, satu Penyesuaian Tahunan 2020, dan dua standar lainnya yang masih dalam bentuk Exposure Draft (yaitu Exposure Draft SAK Entitas Tanpa Wewenang dan Exposure Draft Amandemen PSAK 16: Aset Tetap Hasil Intensifikasi).
Standar keuangan yang berlaku di Indonesia berikutnya adalah Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP), yang disusun dalam bentuk peraturan sederhana dengan menggunakan konsep biaya historis.
Bisa dikatakan jika ETAP ini merupakan standar versi sederhana dari IFRS, dengan menghapuskan laporan laba rugi, penilaian untuk menghitung aset tidak berwujud dan aset tetap serta properti investasi setelah tanggal perolehan.
Hal ini ditetapkan agar bisnis unik kecil dan menengah bisa membuat laporan keuangannya secara mandiri dan tidak membutuhkan pihak ketiga untuk melakukan proses audit.
Penggunaan standar ini ditujukkan untuk perusahaan yang tidak memiliki akuntabilitas publik secara signifikan dan tidak memiliki kepentingan untuk melaporkan keuangannya secara umum (general purpose financial statement) untuk pengguna eksternal.
Artinya perusahaan tidak perlu melaporkan laporan keuangannya pada pemilik perusahaan yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha dan beberapa hal terkait lainnya.
Berikutnya adalah standar keuangan syariah, yang ditetapkan dan disusun menggunakan acuan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk entitas transaksi syariah.
Meskipun digunakan untuk transaksi syariah lembaga non syariah juga bisa menggunakannya. Namun, pada umumnya lembaga syariahlah yang paling sering menggunakan kebijakan standar ini.
Seperti pegadaian syariah, bank syariah, badan zakat, dan beberapa bisnis syariah lainnya.
Dengan mencakup kerangka konseptual dalam penyusunan kerangka, pengungkapan laporan, standar penyajian dan beberapa standar khusus transaksi syariah.
Meliputi, murabahah, salam, ijarah, istishna dan salah yang dimuat dalam PSAK 100 sampai PSAK 106.
Selanjutnya adalah standar akuntansi yang ditujukan untuk usaha mikro, kecil dan menengah. Berdasarkan pada Undang-Undang No 20 tahun 2008.
Standar ini disusun bagi bisnis atau usaha yang belum mampu memenuhi syarat dan standar yang ditetapkan pada SAK-ETAP, yang mulai berlaku sejak tahun 2018.
Pentingnya bisnis menggunakan dan menerapkan standar akuntansi keuangan pada pada bisnis akan lebih membantu pebisnis dalam mengetahui bagaimana kondisi perusahaan yang sebenarnya.
Baca Juga: Standar Akuntansi Keuangan: Pengertian, Format dan Bentuk
Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) ditetapkan sebagai peraturan pemerintah yang ditujukan untuk entitas dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Diatur langsing dalam peraturan pemerintah No. 71 Tahun 2010 menggantikan Peraturan Pemerintan Nomor 24 tahun 2005.
Yang menjelaskan SAP harus dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) dan harus digunakan sebagai acuan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah dari berbagai tingkat pemerintahan.
Ada 4 standar akuntansi yang berlaku di Indonesia untuk berbagai tingkatan perusahaan, mulai dari perusahaan publik hingga usaha kecil untuk memudahkan dalam proses pelaporan keuangan.
Selain dengan mengikuti standar yang berlaku, untuk menjaga kualitas dan kebenaran data keuangan Anda perlu menggunakan software akuntansi Online Beecloud.
Anda bisa membuat laporan keuangan sesuai kebutuhan dari laba rugi sampai akuntansi yang sudah sesuai dengan standar dengan lebih mudah, cepat, akurat dan tentunya aman. Informasi selengkapnya klik banner di bawah ini: