Sebagai seorang profesional di dunia bisnis, sudah menjadi kegiatan biasa jika terlibat dalam transaksi hutang piutang dengan pihak lain. Dalam hal ini, surat perjanjian hutang piutang menjadi sangat penting untuk menjaga keamanan dan kepercayaan antara kedua belah pihak.
Namun, tidak jarang, keberadaan dari surat ini dianggap remeh. Padahal, tanpa adanya surat perjanjian yang jelas dan lengkap, kita bisa saja mengalami kerugian yang besar.
Misalnya, jika pihak penerima hutang tidak membayar hutang sesuai dengan kesepakatan, maka pihak pemberi hutang tidak memiliki bukti yang kuat untuk menuntut pembayaran. Yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini:
Surat perjanjian hutang piutang adalah sebuah dokumen resmi yang berisi kesepakatan antara pemberi hutang dan penerima hutang mengenai jumlah hutang.
Jangka waktu pembayaran, bunga, dan syarat-syarat lainnya. Surat perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bukti kesepakatan yang sah.
Selain itu, Surat perjanjian hutang piutang adalah perjanjian tertulis antara dua pihak, yaitu pemberi pinjaman (pihak yang memberikan hutang) dan penerima pinjaman (pihak yang menerima hutang).
Surat perjanjian ini memuat kesepakatan mengenai jumlah hutang, jangka waktu pembayaran, suku bunga (jika ada), dan syarat-syarat lain yang terkait dengan pengembalian hutang. Di dalamnya pihak yang memberikan utang disebut sebagai kreditur atau pemberi pinjaman.
Sedangkan pihak yang menerima hutang disebut sebagai debitur atau penerima pinjaman. Surat perjanjian ini digunakan sebagai bukti hukum untuk mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak terkait dengan hutang piutang yang terjadi.
Surat perjanjian hutang piutang sering digunakan dalam berbagai transaksi keuangan seperti pinjaman perbankan, pembiayaan kendaraan, atau pinjaman antara individu. Dengan adanya surat perjanjian ini, hak dan kewajiban kedua belah pihak menjadi jelas dan dapat menghindari potensi perselisihan di masa depan.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami betul isi dari surat perjanjian hutang piutang. Pertama-tama, kita harus memastikan bahwa semua informasi yang tercantum di dalam surat perjanjian tersebut sudah lengkap dan jelas.
Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sebelum menandatangani surat hutang piutang, berikut diantaranya:
Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah bagaimana syarat yang diajukan oleh kedua belah pihak. Jangan sampai ada informasi yang terlewatkan atau tidak dijelaskan dengan baik, karena hal ini bisa menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
Syarat-syarat ini bisa berupa jangka waktu pembayaran, bunga, atau sanksi-sanksi jika terjadi pelanggaran kesepakatan. Pastikan bahwa syarat-syarat tersebut sudah disepakati oleh kedua belah pihak dan tidak merugikan salah satu pihak.
Selanjutnya, selain persyaratan yang diajukan Anda juga perlu memperhatikan bagaimana bahasa yang digunakan. Bahasa yang digunakan haruslah formal dan jelas, sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda. Hindari penggunaan bahasa yang ambigu atau sulit dipahami.
Hal selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah aspek hukum dari surat itu sendiri, apakah sudah memenuhi aspek hukum atau tidak. Pastikan bahwa surat perjanjian tersebut sudah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, sehingga sah dan dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan jika terjadi sengketa di kemudian hari.
Di Indonesia sendiri ada beberapa landasan hukum yang bisa digunakan, berikut diantaranya:
Berikut ini beberapa contoh surat perjanjian hutang piutang.
Surat Perjanjian Hutang Piutang
Tanggal: [tanggal penandatanganan surat]
Pihak Pemberi Hutang (Kreditur):
[Nama lengkap]
[Alamat]
[Nomor telepon]
Pihak Penerima Hutang (Debitur):
[Nama lengkap]
[Alamat]
[Nomor telepon]
Kami, pihak Pemberi Hutang (selanjutnya disebut "Kreditur") dan pihak Penerima Hutang (selanjutnya disebut "Debitur"), dengan ini sepakat dan menyetujui ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Jumlah hutang yang diberikan oleh Kreditur kepada Debitur adalah sebesar [jumlah dalam mata uang] (di sini ditulis dengan huruf) yang terutang sejak tanggal [tanggal pengucuran hutang].
Jumlah hutang tersebut akan dibayarkan oleh Debitur kepada Kreditur dalam bentuk tunai atau melalui transfer bank ke rekening yang ditentukan oleh Kreditur.
Debitur harus membayar seluruh jumlah hutang sebagaimana disebutkan pada poin 1 dalam jangka waktu [jumlah hari/bulan/tahun].
Pembayaran dilakukan dalam [jumlah cicilan atau satu kali bayar] dengan jadwal pembayaran sebagai berikut: [rincian jadwal pembayaran, jika ada].
Hutang piutang ini tidak dikenakan suku bunga. Jika Debitur tidak membayar hutang tepat waktu sesuai dengan ketentuan pada poin 2, maka Kreditur berhak menambahkan suku bunga keterlambatan sebesar [persentase] per [periode] atas jumlah hutang yang masih belum dibayar.
Debitur menjamin bahwa semua informasi yang diberikan dalam surat perjanjian ini adalah benar dan akurat.
Debitur setuju untuk memberikan jaminan berupa [jenis jaminan] sebesar [nilai jaminan] kepada Kreditur sebagai jaminan atas pembayaran hutang ini.
Kreditur berhak melakukan penagihan dan menggunakan hak-hak hukum yang sah jika Debitur gagal memenuhi kewajiban pembayaran hutang ini.
Baca juga: Contoh Surat Tagihan Dan Kegunaannya
Segala sengketa yang timbul berkaitan dengan surat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila musyawarah tidak berhasil, sengketa akan dirujuk kepada Pengadilan Negeri yang berwenang.
Demikianlah surat perjanjian hutang piutang ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
[Tempat], [Tanggal]
Pihak Pemberi Hutang (Kreditur)
[Nama lengkap dan tanda tangan]
Pihak Penerima Hutang (Debitur)
Surat perjanjian hutang piutang adalah sebuah dokumen yang sangat penting dalam dunia bisnis. Anda harus memahami betul isi dari surat perjanjian tersebut, memperhatikan syarat-syarat yang tercantum di dalamnya, menggunakan bahasa yang jelas dan formal, serta memperhatikan aspek hukum yang terkait.
Penting juga untuk mencatat setiap pembayaran kredit yang Anda terima. Sehingga Anda bisa tahu mana saja kredit yang sudah terbayar lunas, terbayar sebagian atau belum terbayar. Untuk melakukan pencatatan ini, Anda membutuhkan software akuntansi seperti Beecloud.
Di Beecloud dilengkapi laporan untuk memantau piutang dari semua customer Anda. Dan bisa juga mengatur limit kredit per customer. Misal customer A hanya boleh kredit penjualan maksimal senilai Rp. 10 juta.
Dengan demikian, Anda dapat menjaga keamanan dan kepercayaan antara kedua belah pihak dalam transaksi hutang piutang.