Halo Pebisnis,
Mulai tahun 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% untuk semua transaksi, baik impor maupun domestik. Namun, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berbeda tergantung pada jenis barang atau jasa :
Contoh Perhitungan PPN untuk Barang Non Mewah :
PPN Barang Non Mewah:
Harga jual Komputer = Rp50 juta
Nilai lain = 11/12 × Rp50 juta = Rp45,83 juta (DPP)
PPN = 12% × Rp45,83 juta = Rp5,5 juta
(Dengan kata lain, PPN terutang efektif adalah 11% dari harga jual karena bila 11% x 50 juta = Rp5,5 juta)
Pada panduan kali ini akan menjelaskan cara untuk Mengubah Tarif PPN Barang Non Mewah di Beecloud. berikut langkahnya,