Anda sedang butuh contoh surat perjanjian kerjasama usaha yang bisa disesuaikan untuk berbagai kebutuhan? Mulai dari kemitraan strategis hingga kolaborasi proyek spesifik untuk memastikan bahwa setiap pihak memiliki pemahaman yang jelas.
Dalam artikel ini kami akan membahas tentang pengertian, fungsi, format hingga beberapa contohnya dari berbagai kebutuhan bisnis yang bisa Anda jadikan sebagai referensi.
Menurut pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian kerjasama adalah sebuah perbuatan yang mana satu pihak atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Sedangkan surat perjanjian kerjasama adalah dokumen hukum yang mengatur kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang ingin bekerja sama dalam suatu proyek atau usaha.
Dimana dalam surat ini menginformasikan secara detail mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, tujuan kerjasama, serta syarat dan ketentuan yang berlaku.
Adanya surat ini biasanya digunakan untuk memastikan bahwa semua pihak memahami dan menyetujui aturan-aturan yang telah disepakati, serta memberikan dasar hukum yang kuat untuk menyelesaikan sengketa atau permasalahan yang mungkin timbul di masa depan.
Berikut beberapa fungsi dari adanya surat perjanjian kerjasama:
Baca Juga: Tujuan Bisnis yang Perlu Diketahui Pengusaha Pemula
Format surat perjanjian kerjasama umumnya mengikuti struktur standar untuk memastikan kejelasan dan kelengkapan informasi. Berikut adalah format umum yang sering digunakan:
Pihak Pertama: Nama, alamat, dan informasi identitas pihak pertama.
Pihak Kedua: Nama, alamat, dan informasi identitas pihak kedua.
Jika ada lebih dari dua pihak, identifikasi semua pihak yang terlibat.
Penjelasan singkat mengenai alasan dan tujuan dibuatnya perjanjian kerjasama.
Pernyataan bahwa semua pasal telah dibaca dan disetujui oleh semua pihak.
Jika diperlukan, tanda tangan saksi yang menyaksikan penandatanganan perjanjian, bersama dengan nama jelas dan alamat saksi.
Dokumen tambahan yang relevan, seperti rencana kerja atau dokumen pendukung lainnya.
Ada 3 klausul penting yang harus dicantumkan dalam surat perjanjian kerjasama:
Klausul ini menjelaskan bagaimana keuntungan yang diperoleh dari kerjasama akan dibagi di antara pihak-pihak yang terlibat. Pembagian keuntungan harus jelas dan adil sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak.
Biasanya mencakup persentase atau metode perhitungan keuntungan yang diterima oleh masing-masing pihak, kapan keuntungan dibagikan dan lain sebagainya.
Contohnya keuntungan bersih dari usaha ini akan dibagi dengan proporsi 60% untuk Pihak Pertama dan 40% untuk Pihak Kedua setelah dikurangi biaya operasional dan pengeluaran lainnya.
Kemudian adalah tanggung jawab masing-masing pihak, dimana klausul ini menguraikan tanggung jawab dan kewajiban masing-masing pihak dalam kerjasama.
Klausul ini memastikan bahwa semua pihak mengetahui apa yang diharapkan dari mereka dan dapat memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan kesepakatan.
Terdiri dari tanggung jawab operasional, finansial, administratif, dan lainnya yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak. Klausul ini juga dapat mencakup kewajiban untuk memberikan laporan, melakukan pembayaran, atau memenuhi standar tertentu.
Terakhir adalah penyelesaian sengketa, dimana klausul ini menetapkan bagaimana sengketa atau perselisihan yang mungkin timbul selama masa berlakunya perjanjian akan diselesaikan.
Klausul ini memastikan bahwa ada mekanisme yang jelas untuk mengatasi konflik tanpa menimbulkan dampak negatif yang berkepanjangan.
Mencakup metode penyelesaian sengketa seperti negosiasi, mediasi, arbitrase, atau litigasi. Juga dapat mencakup tempat dan hukum yang berlaku untuk penyelesaian sengketa, serta prosedur yang harus diikuti.
Baca Juga: 4 Contoh Surat Penawaran Negosiasi & Cara Menulisnya
Berikut beberapa tahapan dalam menyusun perjanjian kerjasama:
Tentukan tujuan utama dari kerjasama. Pahami dengan jelas apa yang ingin dicapai oleh masing-masing pihak. Kemudian, identifikasi semua pihak yang akan terlibat dalam kerjasama.
Pastikan informasi yang lengkap seperti nama, alamat, dan peran masing-masing pihak dalam kerjasama.
Selanjutnya, diskusikan dan sepakati poin-poin utama yang akan dimasukkan dalam perjanjian, seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak, pembagian keuntungan, dan tanggung jawab.
Buat draft perjanjian yang mencakup semua klausul penting, termasuk definisi istilah, tujuan kerjasama, pembagian keuntungan, tanggung jawab, penyelesaian sengketa, durasi perjanjian, dan klausul lainnya yang relevan.
Kemudian, konsultasikan draft perjanjian dengan seorang ahli hukum atau pengacara untuk memastikan bahwa semua ketentuan yang ada sudah sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak merugikan pihak manapun.
Pastikan perjanjian mencakup klausul-klausul yang melindungi kepentingan semua pihak, seperti klausul force majeure, perubahan perjanjian, dan pengakhiran perjanjian.
Setelah mendapat masukan dari semua pihak dan penasehat hukum, buat revisi final dari perjanjian. Tinjau kembali seluruh isi perjanjian bersama semua pihak yang terlibat untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman atau ketidaksesuaian.
Setelah semua pihak menyetujui isi perjanjian, atur pertemuan untuk penandatanganan dokumen. Pastikan semua pihak yang terlibat hadir dan menandatangani perjanjian di hadapan saksi jika diperlukan. Setiap pihak harus mendapatkan salinan asli dari surat perjanjian yang telah ditandatangani.
Secara berkala, lakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kerjasama dan perjanjian untuk memastikan semuanya berjalan sesuai rencana. Jika diperlukan, melakukan penyesuaian terhadap perjanjian sesuai dengan perkembangan situasi atau perubahan kondisi yang tidak terduga.
Berikut beberapa contoh surat perjanjian usaha untuk berbagai kebutuhan bisnis:
Download contoh surat perjanjian kerjasama pdf dengan klik button di bawah ini!
Surat perjanjian kerjasama adalah dokumen vital yang memastikan kejelasan dan kepastian dalam hubungan bisnis antara pihak-pihak yang terlibat.
Dengan menetapkan hak, kewajiban, pembagian keuntungan, dan mekanisme penyelesaian sengketa, perjanjian ini berfungsi sebagai landasan hukum yang melindungi kepentingan semua pihak dan mencegah potensi konflik di masa depan.
Penyusunan yang teliti dan melibatkan ahli hukum, serta peninjauan berkala terhadap pelaksanaannya, menjadikan surat perjanjian kerjasama sebagai alat yang efektif untuk mencapai tujuan bersama dengan lancar dan sesuai dengan kesepakatan.