Bilyet giro adalah alat pembayaran nontunai yang bentuk fisiknya berupa kertas mirip cek yang lebih sering digunakan oleh para pelaku bisnis karena proses transaksinya dinilai lebih aman. Selain itu, instrumen pembayaran ini cocok untuk bertransaksi dalam jumlah besar.
Walaupun bentuk fisiknya mirip cek, namun kedua instrumen pembayaran tersebut sangatlah berbeda. Penting untuk memahami tentang bilyet giro sehingga dapat memanfaatkan alat pembayaran tersebut dengan tepat.
Hal pertama yang perlu dipahami yaitu definisi dan sifat yang dimiliki. Dua hal mendasar tersebut dapat menjadi pembeda bilyet giro dengan alat pembayaran nontunai lain yang berlaku di Indonesia.
Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tertulis adanya jenis pembayaran nontunai yang sah dan diberlakukan Indonesia sampai saat ini. Jenisnya antara lain uang elektronik, kartu debet/kartu kredit, cek, nota debet dan bilyet giro.
Bilyet giro adalah salah satu metode transaksi yang dilakukan dengan cara memindahkan dana dari rekening pengirim ke rekening penerima. Dengan kata lain, instrumen pembayaran nontunai ini dipakai untuk melakukan pemindah bukuan dana ke rekening penerima.
Dalam pembuatannya, bilyet giro wajib ditulis dalam bahasa Indonesia dan memenuhi persyaratan formal yang ditentukan oleh Bank Indonesia. Bentuk fisiknya berupa selembar kertas yang diterbitkan hanya dalam mata uang Rupiah.
Pihak yang membuat bilyet giro adalah penarik alias pemilik dari rekening giro. Nantinya, pihak penarik akan mengajukan request ke bank untuk melakukan pemindahbukuan dari rekening penarik ke rekening penerima
Agar dapat membedakannya dengan instrumen pembayaran nontunai lain, maka harus mengetahui hal yang menjadi karakteristik bilyet giro. Terdapat 3 sifat utama dari instrumen pembayaran ini, antara lain:
Pembayaran cash tidak akan diterima karena hanya berlaku pembayaran nontunai. Sistem yang diberlakukan pada instrument ini pemindahbukuan saja. Hal inilah yang membedakannya dengan alat pembayaran berupa cek.
Penerimaannya idak dapat melakukan pencairan dalam bentuk uang tunai, sedangkan cek membolehkan hal tersebut. Bilyet giro hanya membolehkan pemindahan sejumlah dana antar rekening.
Pembayaran yang dapat dilakukan pada saat jatuh tempo. Tidak ada peringatan khusus, apalagi denda karena aturannya memang membolehkan. Hal ini tentu sangat menguntungkan bagi pemilik bilyet giro tersebut.
Dalam ketentuannya, penarik memiliki hak untuk membatalkannya secara sepihak. Walaupun dibatalkan, bilyet giro akan tetap sah asalkan saldonya mencukupi. Jika pembatalan dilakukan saat jatuh tempo, penarik wajib menyertakan alasan yang jelas.
Sebagai alat pembayaran yang diakui negara, bilyet giro dapat digunakan oleh siapapun yang membutuhkan instrumen non tunai tersebut. Alasan lain BG dipakai sampai saat ini yaitu memiliki banyak kelebihan. Terdapat 4 hal yang istimewa dari BG, antara lain:
Selain itu, transaksi hanya dapat diproses oleh orang yang namanya tercantum dalam kertas sehingga menurunkan risiko tindak pencurian;
Bank Indonesia secara khusus menentukan syarat formal untuk bilyet giro. Terdapat 10 syarat yang wajib dicantumkan, antara lain:
Pada bagian kanan atas, wajib terdapat nama dan nomor. Adapun nama yang dimaksud yakni mencantumkan tulisan “Bilyet Giro” dengan huruf kapital yang disusul dengan nomor bilyet giro.
Salah satu fungsi bilyet giro adalah sebagai surat perintah dari nasabah (penarik) kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahan dana ke rekening penerima. Maka, nama bank tertarik harus dicantumkan.
Bank tertarik merupakan pihak bank yang mendapat tugas dari pihak penarik untuk melakukan pemindahbukuan tersebut. Nama bank harus tertulis secara jelas untuk menghindari kesalahan.
Syarat formal selanjutnya yaitu mencantumkan keterangan yang jelas, singkat dan tanpa syarat sehingga bilyet giro dapat diproses. Keterangan tersebut merupakan perintah yang ditujukkan untuk bank tertarik.
Umumnya, sudah terdapat format baku sehingga tidak perlu membuat baru. Penarik hanya perlu mengisi kolom kosong berupa informasi sesuai keperluan masing-masing.
Wajib memuat identitas penerima uang berupa nama lengkap dan nomor rekening yang digunakan dalam proses pemindahbukuan tersebut. Penerima merupakan pemilik rekening yang berhak atas sejumlah dana yang diberikan oleh penarik alias pemilik rekening giro.
Kemudian, syarat yang wajib ada yaitu nama bank penerima. Adapun maksud dari bank penerima adalah pihak bank tempat penerima membuat rekeningnya. Dengan kata lain, pihak bank yang menatausahakan rekening tersebut.
Salah satu kolom yang kosong pada keterangan yang berisi perintah kepada bank tertarik merupakan jumlah dana. Dana yang akan dipindahkan ke rekening penerima harus dituliskan secara lengkap. Baik dalam bentuk angka maupun huruf sesuai keinginan pemilik rekening giro.
Posisinya berada di pojok kanan atas, persis di bawah nama dan nomor. Tanggal penarikan menunjukkan tanggal penerbitan bilyet giro. Format penulisannya seperti biasa tempat/tanggal/bulan/tahun.
Adanya tanggal efektif yang ditulis secara jelas dari tanggal, bulan dan tahun. Tanggal efektif merupakan tanggal diberikannya perintah pemindahbukuan kepada bank tertarik oleh pihak penarik.
Data penting lain yang wajib dicantumkan yaitu nama penarik. Adapun nama yang dimasukkan harus sesuai dengan nama yang tercatat pada dokumen milik bank tertarik. Apabila menggunakan atas nama badan usaha atau badan hukum, maka wajib mengatasnamakan badan tersebut.
Nama jelas pihak penarik wajib disertai dengan tanda tangan. Posisinya berada di bagian paling bawah sebelah kanan. Bagi yang mengatasnamakan perusahaan, maka tanda tangan juga harus dilengkapi dengan cap resmi perusahaan.
Penting diketahui bahwa bilyet giro memiliki masa berlaku sesuai peraturan Bank Indonesia. Seperti apa peraturan mengenai tenggat waktu tersebut? Berikut detailnya:
Bilyet giro adalah surat perintah berisi pemindahbukuan dana dari rekening pihak penarik ke rekening pihak penerima yang dilakukan oleh bank tertarik. Bagi pebisnis yang sering bertransaksi dalam jumlah besar, bilyet giro merupakan metode yang aman.
Pada program Beeaccounting, saat melakukan penerimaan cek atau giro nilai uang akan tertampung di kas/akun CBG(akun penampung sementara), Apabila Cek/Giro tidak dicairkan maka nilai uangnya akan menggantung sampai proses clearing dilakukan, Clearing Cek/Giro dapat dilakukan setelah giro digunakan untuk pembayaran sehingga statusnya menjadi tidak aktif, pada status inilah cek/giro dapat diclearkan.
Bikin laporan akuntansi 1x dengan Beeaccounting. Coba gratis sekarang!