Hallo Pebisnis,
Apakah Anda termasuk dalam kategori PKP (Pengusaha Kena Pajak), jika iya maka Anda dalam menjalankan operasional usaha nantinya mengeluarkan faktur pajak (penjualan) dan membayar pajak (pembelian).
Dalam panduan kali ini akan menjelaskan cara pengaturan format No Faktur Pajak dan NPWP yang dicantumkan dalam Faktur Pajak yang dikeluarkan.
Perhatian :
Mungkin dalam berjalannya waktu terdapat gambar atau alur yang tidak sesuai dengan Beecloud/Beepos/Beeaccounting yang anda gunakan, hal ini disebabkan karena adanya update pada program, Laporkan pada kami jika anda menemukan adanya ketidak sesuaian.